Friday, June 5, 2009

Selundupkan Orang, WNI Diadili di Australia

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Brisbane, Australia. Pria itu yang dikenal dengan nama Benny didakwa melakukan penyelundupan manusia ke negeri kanguru itu.Dilansir Radio Australia, Sabtu (6/6/2009),

Benny diduga berumur di atas 19 tahun. Benny merupakan seorang awak sebuah perahu yang meledak dekat pulau karang Ashmore di lepas pantai utara Australia pertengahan April lalu.

Lima orang tewas dalam ledakan itu, dan puluhan lainnya dirawat di rumah sakit di berbagai bagian Australia dengan luka bakar.Benny disidang di Pengadilan Negeri Brisbane, Jumat (5/6/2009) kemarin dengan dakwaan membantu mendatangkan orang bukan warga negara ke Australia.

Hakim Pengadilan Negeri Michael Halliday lewat seorang jurubahasa bertanya kepada Benny apakah ia bersedia diextradisi. Benny menjawab "Ya". Benny kemudian akan diekstradisi dari Brisbane ke Darwin.Sidang Benny akan dilanjutkan Selasa (10/6/2009) pekan depan.

No comments: