Saturday, June 6, 2009

Warga Bangladesh Ditangkap Imigrasi Jember

JEMBER - Petugas Kantor Imigrasi Jember, Jawa Timur (Jatim), menangkap seorang Warga Negara Bangladesh bernama MD Faruk Hossain Biplop (38) di Kabupaten Banyuwangi.

Kepala Kantor Imigrasi Jember, Jon Rais, Jumat (5/6), mengatakan, Biplop masuk ke Indonesia pada tahun 2004 tanpa menggunakan paspor dan menikah dengan warga Banyuwangi yang bernama Sugiani, di Kantor Urusan Agama (KUA) Sidoarjo dengan menggunakan nama Sugeng Hariyanto.

“Setelah menikah, Biplop tinggal di Kabupaten Banyuwangi hingga lima tahun,” katanya.
Petugas kantor Imigrasi Jember, tambah Jon Rais, mendapat informasi dari warga Banyuwangi tentang keberadaan Biplop di Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi.


“Petugas mengecek berdasarkan informasi warga dan benar di sana ada WNA Bangladesh yang tidak memiliki dokumen,” katanya menerangkan.

Rencananya, lanjut Jon Rais, petugas Imigrasi Jember akan mendeportasi Biplop ke Bangladesh pada Sabtu (6/6) karena proses administrasinya sudah selesai.

“Biplop akan dipulangkan ke negaranya Bangladesh melalui Bandara Juanda di Surabaya pada Sabtu (6/6),” jelasnya.

Jon Rais juga mengungkapkan, data di Kantor Imigrasi Jember menyebutkan jumlah WNA yang dideportasi karena tidak memiliki dokumen dan izin tinggal di Indonesia selama Januari hingga awal Juni ini ada enam orang.

“Keenam WNA sudah dideportasi karena tidak punya izin tinggal di wilayah kantor Imigrasi Jember yakni meliputi Kabupaten Jember, Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi,” katanya menerangkan.

Jon Rais mengimbau kepada warga di empat kabupaten tersebut untuk melaporkan kepada petugas Imigrasi Jember apabila ada WNA yang tidak memiliki izin tinggal dan dokumen resmi di daerah setempat. ant

No comments: