Warga Kumalasa Mohd Lasip di vonis 2 bulan penjara oleh pengadilan Ampang Selangor.Setelah mengaku salah seperti mana kertas dakwaan yang di bacakan kepadanya.
Lasip di jerat dengan pasal ke imigrasian karena tinggal lebih waktu di Malaysia.Ganjaran pasal yang di dakwakan kepada Lasip adalah tidak kuran dari 5 tahun penjaraan dan denda 10.000 ringgit.
Lasip di dampingi pengacara Harcharanjin singh ,Vonis 2 bulan di bacakan oleh Mejistret dua Ampang hari ini 1/6/09,vonis dua bulan dari tanggal di tangkap oleh polisi.
Dalam rayuannya peguam lasip mengatakan bahwa yang bersangkutan punya 7 orang anak ,seorang istri,dua orang tua yang sudah tuan ,juga terdakwa tidak mempunyai pekerjaan yang tetap.
Berdasarkan fakta kasus,Lasip di tangkap oleh polisi pada tanggal 25/4/09 jam 5 pm ,di jalan kemajuan Kampung Pandan Ampang Selangor.Pada waktu itu anggota polisi kreminal Ampang sedang membuat patroli di sekitar Kampung Pandan.
Lasip di tangkap karena tidak bisa membuktikan kepada polisi bahwa mempunyai visa turis atau visa kerja.Oleh itu polisi membawanya ke kantor polisi ,dari hasil penyelidikan yang telah di lakukan ,bahwa terdakwa telah tinggal lebih waktu selama 1 tahun dua bulan dua hari di negara tetangga ini.
No comments:
Post a Comment