Kulim : 14 tki yang bekerja pabrik Kulim Kedah di hadapkan ke pengadilan .Mereka di jerat dengan pasal 15 (15) (a) uud narkoba tahun 1952 yang telah di ubah menjadi tahun 2002.
Ke empat belas tki terjaring dengan rajia husus yang di lakukan oleh mabes polisi narkotik dari Bukit Aman Kuala Lumpur.Mereka terjaring dalam rajia narkotik di tian xia Pub dan Bistro 37-38 lebuh Bandar 3/1 Kulim Kedah,pada tanggal 12/4/09 jam lebih kurang 3.13 pagi.
Pada persidangan hari ini 31/5/09 ,enam orang tki telah divonis oleh hakim rendah,nama-nama yang di vonis hari ini adalah:Hamidan 27 tahun asal Medan hukum 12 bulan,Sri Rezeki 25 asal Medan 25 tahun vonis 12 bulan,Rini 26 tahun denda RM 3500 ,Astri 25 tahun denda Rm 3500,Debi 29 tahun denda Rm 3500.Mereka positif mengasumsi narkoba sejenis sabu-sabu.dari enam orang tki hanya satu yang bernasib baik,yaitu Wisnada yang bebas karena hasil DNA air kencingnya negatif.
Delapan tki lagi belum ,memandangkan DNA berkaitan air kencing beluam siap lagi.Persidangan untuk delapan orang tki akan di gelar kembali pada 5/7/09.Diantara kedelapan orang tki ada yang di jamin dengan 3500 ringgit.Empat belasa tki tersebut hanya dua orang dari Jawa Tengah dan Jawa Barat ,selebihnya dari Medan.
Dalam persidangan tersebut saya betul-betul kaget,walaupun saya sudah lama bertugas di pengadilan belum pernah ada kasus tki sebanyak itu yang di dakwa berkaitan mengasumsi narkoba. Apa yang mereka dapat dengan mengasumsi sabu-sabu,kalau hanya ingin injoy silahkan ."tapi janganlah sampai mengasumsi sabu-sabu".
Mereka di tangkap dengan kesalahan mengasumsi narkoba sejenis sabu-sabu.Karena mereka ingin injoy dan ingin goyang kepalanya.Mereka tidak ingat," atau sengaja tidak mahu ingat." datang ke negera tetangga ini untuk bekerja.Dan mereka harus meningalkan ibu dan bapak untuk mencari rezeki ,tetapi sebaliknya mereka lupa daratan . Kalau sampai ibu dan bapaknya mengatahui anaknya dalam penjara bagai mana perasaan orang tua tersebut.
Coba fikir mereka yang tidak punya uang untuk menebus denda harus mendekap dalam penjara selama 12 bulan.Jika yang punya uang mereka harus menebus denda 3500,jika mereka berfikir kan lebih baik uang tersebut di tabung untuk orang tuanya,dari pada berbuat sesuatu yang tidak baik.
Sedangkan ibu ,bapak serta adik-adiknya sangat mengharapkan bantuan darinya.Niat dari kampung ingin bantu saudara dan orang tua,tetapi bilah sampai kemari mereka lupa daratan.Saya bena-benar- tidak habis fikir dengan perbuatan anak-anak tki itu.
Bagi tki yang lain sebelum berbuat sesuatu tolong fikir dan jangan terpengaru dengan teman-teman .Berfikir lebih baik dari pada nantinya sudah kelanjur jadi pengasumsi narkoba,siap yang akan rugi tentunya dirinya sendirikan.Ingat datang ke mari untuk mencari rezeki jika ada kelebihan untuk dapat bantu keluarga di kampung.
No comments:
Post a Comment