Wednesday, May 27, 2009

Empat Terpidana Mati Akan Dieksekusi Pasca Pilpres

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan pelaksanaan eksekusi terhadap empat terpidana mati, akan dilakukan seusai pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Rabu, menyatakan, nampaknya setelah pelaksanaan pilpres, akan dilakukan eksekusi terhadap empat terpidana mati yang masih menunggu putusan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan grasi."Nampaknya setelah itu (pilpres)," katanya.

Seperti diketahui,Kejagung pada akhir 2008 akan melakukan eksekusi terhadap dua terpidana mati, yakni, Ona Denis dan terhadap terpidana mati kasus pembunuhan, Jurit bin Abdullah, namun batal karena keduanya masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Kemudian, Kejagung juga menyatakan bahwa Gunawan Santoso, terpidana mati pembunuh bos PT Asaba, Budiarto Angsono, akan dieksekusi kalau sampai tenggat waktu yang ditentukan belum mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).

Jampidum menyatakan pihaknya akan mengusahakan agar pelaksanaan eksekusi mati segera dilakukan."Empat terpidana mati itu, yakni, dua warga negara asing (WNA) dan dua lagi warga negara Indonesia (WNI), ada perempuannya juga. Kalau yang dari WNA, diantaranya warga Nigeria," katanya.

Di bagian lain, ia menyatakan pihaknya sampai sekarang masih mengkaji mengenai pembatasan waktu bagi terpidana mati yang akan mengajukan upaya PK, setelah mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait upaya hukum tersebut."Belum ada (soal pembatasan waktu upaya PK)," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejagung menyatakan, sebanyak 111 terpidana mati akan dieksekusi pada 2009 jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pada 2009, akan dituntaskan pelaksanaan eksekusi terhadap 111 terpidana mati," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, dalam acara Laporan Akhir Tahun 2008 Kejagung, di Jakarta, Jumat (9/1).

Ia mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati itu akan dilakukan pada terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap."Tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda pelaksanaan eksekusi mati, jika syarat formalnya sudah dipenuhi," katanya.

Dikatakannya, pada 2008 perkara yang diputus hukuman mati sebanyak 121 perkara dan yang telah menjalani eksekusi tersebut sebanyak 10 perkara, termasuk Amrozi dkk.(*)

No comments: