JAKARTA - Kisruh daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu legislatif lalu tak luput dari perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Setelah melakukan penyelidikan, komisi yang anggotanya dipilih DPR itu merekomendasi agar presiden mengamanatkan pada KPU untuk menyelenggarakan pemilu khusus.Pemilu susulan tersebut khusus diperuntukkan masyarakat yang luput terdata di dalam DPT pileg lalu. "Ini adalah upaya rehabilitasi bagi warga negara yang telah kehilangan hak pilihnya kemarin (pileg, Red)," ujar Wakil Ketua Komnas HAM M. Ridha Saleh dalam diskusi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (11/5).
Penyelidikan oleh lembaga yang didirikan berdasar UU 39/1999 tentang hak Asasi Manusia itu dilakukan di 10 provinsi dan 22 kabupaten/kota. Dari penyelidikan tersebut, menurut Ridha, pihaknya memperkirakan rata-rata sekitar 25-40 persen warga negara telah kehilangan hak pilihnya dalam pileg 9 April lalu di seluruh daerah."Telah terbukti secara meyakinkan telah terjadi penghilangan hak konstitusional warga dalam memilih," tambah Ridha.
Karena itu, selain menuntut diadakannya pemilu khusus, Komnas HAM berharap presiden meminta maaf secara terbuka kepada publik. "Bagaimanapun, penanggung jawab utama pemilu adalah presiden, permintaan maaf sebagai tanggung jawab moral," tuturnya.Soal payung hukum terhadap pemilu khusus tersebut, Komnas HAM mengusulkan agar presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Harus ada tindakan cepat untuk merehabilitasi suara warga yang dihilangkan ini," tegasnya. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II Eka Santosa menyatakan mengapresiasi temuan Komnas HAM tersebut. Dia mendukung tuntutan agar pemerintah segera bertindak cepat sebagai solusi terkait kisruh DPT di pileg lalu.
"Jadi, tidak boleh sekadar berjanji memperbaiki DPT di pilpres, tapi kemudian lepas tanggung jawab terhadap yang lalu," jelasnya.Menyangkut pemilu khusus, Eka Santosa menyatakan belum bisa berbicara banyak. "Tapi, yang pasti kami sepakat dengan semangatnya," ujar anggota DPR dari PDIP tersebut. (dyn/tof)
No comments:
Post a Comment