Warga Aceh Zulman Najri B Usman 26 tahun sangat bernasib baik dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam dalam keputusan selah hari ini 6/5/9 ,Hakim putuskan bebas.
Namun ,teman Zul yang juga Terdakwa pertama tidak bernasib baik,setelah putusan selah di bacakan oleh Hakim Pt Shah Alam kepada Rahmat B Mustafa 24 tahun ,terdakwa di putuskan untuk membela diri.
Kedua warga Aceh tersebut di tangkap oleh polisi pada 13/2/06 pada jam 7.30 sore , di jalan simpang mahu masuk ke dalam Taman Alam Perdana ,Jeram Kuala Selangor.
Keduanya di dakwa pasal 39B undang-undang narkoba tahu 1952 .Ganjaran pasal 39 B adalah gantung sampai mati.
Pada waktu itu di tangkap oleh polisi , terdakwa pertama sedang memegang pelastik putih yang di dalamnya ada 2 kotak ganja seberat 1900 gram.Sedangkan terdakwa kedua yaitu Zulman ada di samping terdakwa pertama pada waktu kejadian.Persidangan belah diri terdakwa pertama akan di gelar pada bulan jun 2009.
2 comments:
HARAP DIPERBAIKI EJAAN BAHASANYA BOS..SEPERTI BELAH..YANG BETUL BELA
tERIMA KASIH SAUDARAKU,lAGI KEBURU UNTUK PERGI MAHKAMAH PULAU PINANG
SELAMAT BUAT BAWEAN TERMENUNG
Post a Comment