Shah Alam : Air mata yang keluar dari mata wni warga Aceh tidak dapat di tahan karena setelah putusan sidang selah berpihak kepadanya.Air mata yang mengalir kepipinya merupakan air mata kegembiraan dan juga kesedihan ,setelah kurang lebih 5 tahun mendekap di penjara sungai Buloh Selangor ,akhirnya nasib menyebelahi lelaki Aceh itu.
Terdakwa bersyukuran yang setinggi-tingginya kepada Ilahi ,dimana pada hari ini Jum'at ,22/05/09 .Hakim PT (3) Shah Alam membebaskannya dalam sidang putusan selah .
Putusan bebas terhadap Terdakwa di bacakan oleh Hakim Pt (4) Shah Alam ,waktu putusan sidang selah hakim mengatakan ada percanggaan keterangan saksi-saksi JPU selama persidangan di gelar,oleh itu Hakim berpendapat tidak perlu untuk di panggil belah diri.Selama persidangan JPU telah memanggil 7 saksi untuk memberikan keterangan.
Muhammad Didakwa denga pasal 39 B undang-undang narkoba 1952,ganjaran adalah gantung sampai mati.Terdakwa di tangkap oleh polisi pada 25/07/09 ,jam 21.30 sore ,di jalan belakang projek sekolah bistari ,Ceberjaya Dengkil ,Selangor.
Muhammad di dakwa mengedar ganja seberat 500 gram.Terdakwa di dampingi lowyer dari firma pengacara Bala Ravi & Co yang di lantik oleh pengadilan Shah Alam Selangor.
No comments:
Post a Comment