Jakarta - Pemohon yang mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tentang penghitungan suara anggota DPR, DPD dan DPRD yang masuk ke Mahkamah Konstituti (MK) sampai Selasa pagi pukul 09.30 WIB mencapai 18 perkara.
Permohonan itu masing-masing dari 12 partai politik yakni Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) , Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) , Partai Golkar , Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Besar Atjeh (PBA).
Kemudian Partai Aceh, Partai Hanura, Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia (PPNUI), Partai Pekerja Pengusaha Indonesia (PPPI), Partai Karya Perjuangan (PKP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sedangkan calon DPD ada enam orang antara lain Kamaruddin dari Sulawesi Tenggara, pendeta Ellion Numberi dari Papua dan Abdul Muthalib dari Papua Barat, Nataniel Elake dan Thamrin Ely dari Maluku, Makmur Hasugian dari Sumatera Utara dan Mursyid asal Aceh.
Sekjen dan Kepanitraan MK, Janedjri M Gaffar mengatakan, berkas yang diregistrasi baru ada tiga meliputi PKDI dan dua orang calon DPD yakni Kamaruddin dan Abdul Muthalib Killin ."Partai lainnya masih diminta melengkapi berkas," katanya.
Pendaftaran perkara PHPU itu akan ditutup pada Selasa (12/5) malam pukul 23.50 WIB.Namun pendaftaran itu tetap dibuka khusus untuk Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, karena penetapan perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat masih belum selesai.
Selain Nias Selatan, MK juga memberikan waktu tambahan bagi partai politik lokal di Aceh dan calon anggota DPD untuk melakukan pendaftaran gugatan. "Parpol lokal Aceh dan calon anggota DPD mendapat waktu 3x24 jam kedua terkait dengan jarak," kata Janedjri. (*)
No comments:
Post a Comment