Shah Alam : Warga Aceh hari ini dalam sidang putusan selah di penggil membelah diri.Putusan selah di bacakan Hakim PT Shah Alam terhadap Nordin Bin Talib 32 tahun.
Nordin di tuntut dengan pasal 39 B undang-undang narkoba 1952 dengan ganjaran gantung sampai mati.Sidang putusan selah dipimpin oleh Yang Arif Hakim H. Yasid PT Shah Alam (4) hari ini 21/05/09.
Nordin di jerat pasal 39 B karena mengedar narkobah seberat 870 gram,Terdakwa di tangkap oleh polisi pada tanggal 17/12/05 ,jam 7.45 malam di pam bensen projek ,Batu 5 Meru ,Klang Selangor.
Kasus sidang terdakwa akan di gelar kembali pada 15/7/09,terdakwa akan di panggil sebagai saksi dirinya sendiri.Dakwaan terhadap nordin di pimpin oleh JPU Selangor,sedangkan terdakwa di dampingi oleh pengacara yang di lantik oleh pengadilan tinggi Shah Alam.
No comments:
Post a Comment