Tuesday, May 12, 2009

Pendaftaran Gugatan Pemilu Ditutup, MK Terima 63 Perkara

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menutup pendaftaran pelaporan gugatan pemilu sesuai jadwal. 63 Perkara yang masuk akan dimintakan persetujuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk selanjutnya disidangkan.

"Dengan ini MK menyatakan pendaftaran ditutup," tutur Ketua MK, Mahfud MD, tepat pukul 00.00 WIB, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/5/2009).

Mahfud kemudian menjelaskan jumlah gugatan yang masuk. Menurutnya MK akan mengelompokkan gugatan tersebut dan segera mengumumkan jumlah penggugatnya siang ini."Ada 63 perkara masuk, 40 dari parpol, 23 dari DPD," ujar Mahfud.

"Jumlah kasus bervariasi, masih dihitung, kepastian jumlahnya diumumnya besok siang jam 12.00 WIB," imbuhnya.

Mahfud menggarisbawahi mengenai parpol yang turut serta mengajukan gugatan ke lembaganya.

Ada parpol yang tidak menggugat, namun beberapa lainnya sangat antusias memperkarakan hasil pemilu."Ada empat partai yang tidak mengajukan gugatan hasil pemilu namun ada dua parpol yang paling banyak memasukkan permohonan, yakni PKS dan PAN," tutur Mahfud.

Mahfud kemudian menjelaskan mengenai mekanisme waktu tambahan bagi parpol lokal dan DPD Aceh untuk melengkapi berkas gugatan. Apabila melebihi batas yang ditetapkan, berkas tidak akan diproses.

"Untuk partai lokal dan DPD lokal aceh diberi waktu 3x24 jam harus sudah melengkapi berkas, kalau tidak dinyatakan tidak terdaftar," ujar Mahfud.

Berkas-berkas ini, menurut Mahfud, akan segera diserahkan oleh MK ke KPU. Setelah memperoleh jawaban KPU, MK akan segera melakukan persidangan terkait perkara gugatan yang dilaporkan.

"Kita akan mengadministrasikan seluruh dokumen ke KPU. 3x24 Jam KPU memberikan jawaban setelah itu baru sidang," tegasnya.

No comments: