Jakarta - Proses penghitungan suara luar negeri menuai protes. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merasa dirugikan pun akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena ini menyangkut persoalan kursi, kita akan mengggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) begitu ditetapkan. Tanggal 9 atau 10 Mei kami akan mendaftarkan," ujar Tim Advokasi PKS Agus Purnomo Jumat (8/5/2009).
Penghitungan suara luar negeri diprotes sebab data yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri berbeda dengan data yang dimiliki oleh hampir seluruh partai.
Agus menjelaskan, perbedaan data hasil suara pemilihan luar negeri memang tidak mempengaruhi perolehan suara PKS. Namun, data itu berpengaruh atas perolehan kursi di DPR.
Menurut Agus, ada 2 partai yang diuntungkan dalam perebutan kursi di DPR atas kasus tersebut. "Ada dua partai yang diuntungkan.
Jadi yang di Dapil Jakarta 2 semua sudah teralokasi. Tinggal yang di Jakarta Timur saja yang bisa ditarik ke provinsi. Sedangkan kita tahu sendiri yang di Jakarta Timur siapa suaranya yang paling besar," terang caleg dapil Yogyakarta yang berhasil lolos tersebut.
Agus menambahkan, PKS hanya akan menggugat hasil pemungutan suara untuk wilayah perhitungan luar negeri, yang masuk ke dalam daerah pemilihan Jakarta 2.
Langkah kongkret pun sudah ditempuh PKS dengan tidak menandatangani hasil penghitungan suara yang disampaikan KPU.
"Tadi jam dua malam saksi kita di KPU yang di Borobudur diperintahkan untuk menolak," tandasnya.
No comments:
Post a Comment