SP: Sembilan WNI di hadapkan ke pengadilan Sungai Petani Kedah dengan kesalahan ke imigrasian.Tujuh orang Wni asal Jateng telah menyalah gunakan visa kerjanya,sedangkan yang dua visa kerja tamat dan elegal.
Ke tujuha Wni di vonis satu bulan dari pada di tangkap yaitu 14/04/09 jam 8.10 pagi di Kebun karet berdekatan dengan markas PGA .
Ke tujuh WNI telah salah gunakan visa kerjanya yaitu bekerja di kebun karet kawasan markas PGA ,Sungai Petani Kedah.Sepatutnya mereka tidak boleh bekerja di kebun karet,memandangkan Visa yang di berikan oleh imigrasi adalah visa kerja sementara.
Dalam persidangan yang sama dua orang lagi WNI juga di dakwa dengan pasal keimigrasian ,dengan tidak mempunyai dukumen dan visa yang sudah tamat.WNI yang tidak mempunyai dukumen adalah Rianto asal Bonton yang telah di tangkap pada 18/5/09 di Sungai Petani Kedah,Rianto di vonis oleh Mejestret (2) Sp tiga bulan penjara.
Seorang lagi WNI di dakwan dengan pasal ke imigrasian dengan tamat visa kerjanya,maka oleh itu Pengadilan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara.Wni yang di vonis 6 bulan penjara adalah Sidam Purnomo 42 tahun asal Jatim .Sidam dalam rayuan minta hukuman di ringankan dari taggal di tangkap,karena mempunyai 3 orang istri dan enam orang anak.Kasus Sidam berbeda dengan kasus ke delapan WNI yang lain.
No comments:
Post a Comment