JAKARTA, - Berdasarkan hasil rapat pimpinan yang berlangsung Jumat (1/5) sore, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan Antasari Azhar untuk sementara dari jabatan Ketua KPK. Penonaktifan ini tidak dibatasi waktu dan akan disesuaikan dengan perkembangan kasus yang menyeret Antasari.
Pernyataan sikap resmi tersebut disampaikan di Gedung KPK, Jumat malam. Hadir empat pimpinan KPK masing-masing M. Jasin, Candra Hamzah, Bibit Riyanto, dan Haryono Umar.
Candra Hamzah mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan pimpinan KPK yang dilakukan di rumah Antasari Azhar untuk menyikapi kasus tersebut. Rapat tersebut juga diikuti Antasari.
"Dalam rapat itu, kami memutuskan pelaksana harian KPK akan diemban empat pimpinan lain secara periodik agar Pak Antasari lebih fokus ke permasalahan beliau," ucap Candra.
Mengenai penonaktifan Antasari Azhar, Candra Hamzah mengatakan tidak akan mengganggu kinerja KPK.
Namun, Candra menolak berkomentar ketika ditanya mengenai keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Menurutnya KPK tidak memiliki kapasitas untuk membrikan komentar terhadap kasus tersebut. "Yang bisa memberikan keterangan adalah Mabes Polri," ujarnya.
Lebih lanjut Candra mengatakan KPK tidak akan mengintervensi kepolisian terkait kasus yang menyeret Antasari. "Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian," katanya.
Usai memberikan keterangan, keempat pimpinan KPK tidak mau melayani pertanyaan yang diajukan wartawan dan langsung berlalu meninggalkan Gedung KPK.(M6-09)
No comments:
Post a Comment