Tuesday, June 9, 2009

WNI Asal Banyuwangi Jawa Timur Di Dakwa Pasal Berlapis Di Pengadilan Sesyen Shah Alam

Warga Banyuwangi asal Desa Karang Sari,Kec Sempu di hadapkan ke pengadilan seysyen Shah Alam Dengan dakwaan pasal berlapis hari ini tanggal 10/7/09.

Terdakwa Suparman Supardi 40 tahun di jerat dengan pasal 377cA dan pasal 354 undang-undang kreminal .Terdakwa di tangkap oleh polisi pada tanggal,24/5/09 jam 8.30 malam diRumah Kampung Serendah Selangor .

Terdakwa di dakwa karena memasukkan beberapa bunga kedalam kemaluan seorang prempuan warga Malaysia ,Dan juga di dakwa mencabul serta meraba bahagian dada serta memegang kemaluan korban.Korban seorang prempuan Melayu berumur 24 tahun.

Jpu mohon kepada Hakim agar terdakwa tidak di benarkan di jamin,memandangkan terdakwa tidak mempunyai dukumen perjalanan.

Menurut terdakwa, datang malaysia sebagai turis dan tidak bekerja, terdakwa datang negara tetangga ini hanya menghantar obatan-obatan untuk orang yang sakit darah tinggi ,kencing manis dan jantung.

Terdakwa tidak di wakili pengacara ,sedangkan JPU di pimpin oleh Salwa Amari dari kantor kejaksaan Selangor.Kasus terdakwa akan di gelar kembali pada tanggal 20/7/09 untuk melantik pengacara.

Kertas Dakwaan di bacakan dan di fahamkan kepada terdakwa dan tindak mengaku melakukan perbuatan itu.Terdakwa minta dengan hakim untuk di sidangkan dan juga jaminan .Hakim tidak mengabulkan permohonan terdakwa untuk di jamin.




No comments: