Friday, November 19, 2010

Dua Warga Aceh Di Jatuhi Hukuman Gantung Sampai Mati Karena Mengedar Ganja 20.052 Kilogram

Juma'at:19 Nopember 2010
Oleh :Epung Komalasa

Kuala Lumpur:Pengadilan tinggi Shah Alam menjatuhkan hukuman gantung sampai mati kepada dua warga negara Indonesia asal Aceh karena mengedar ganja pada tahun 2002.

Kedua warga Aceh itu Ismail 36 tahun bersama temannya Azhar Zakaria 37 tahun di jerat dengan pasal 39B (1)(a) uu narkoba tahun 1952 ancamannya gantung sampai mati,keduanya bekerja di toko sebelum di tangkap.

Warga Aceh tersebut di tangkap oleh polisi di tol Gombak Selangor pada tanggal ,21/5/2002 jam 1.30 sore dengan kedapatan ganja seberat 20.054 kilogram.

Pada waktu itu keduanya sedang dalam perjalanan dari Kuala Lumpur ke Janda Baik untuk menghantar dua kerdus akua,menurut kedua warga Aceh itu sewaktu pembelaanya.

Dalam membacakan keputusannya Hakim Dotok Mohd Zaki Mohd Yasin mengatakan, bahwa alasan pembelaan diri kedua warga Aceh yang mengatakan ingin menghantar dua kerdus akua hanyalah alasan yang tidak bisa di terima.

Pada waktu di tangkap di jalan Tol Gombak Jalan pantura Kuala Lumpur Gombak kedapatan ganja sewaktu polisi memeriksa mobil yang di bawa oleh kedua terdakwa .

No comments: