Monday, November 29, 2010

WNI Di Vonis Hukuman Mati Karena Merampok Menggunakan Senjata Api Dua Tahun Lalu

Kedah;Seorang Warga Negara Indonesia penduduk tetap Malaysia di vonis hukuman mati oleh pengadilan tinggi negeri Kedah hari ini 29/11/2010 ,karena kesalahan melakuna rampokan dengan menggunakan senjata api.

Hakim Tunggal Datuk Mohd Azman Husen membacakan keputusan Vonis mati pada Basuni Toher karena bersalah melepaskan tembakan sampai cedera kepada korban yaitu Chua Ah Hing 59,dalam satu rampokan bersenjata di No 481 ,Jalan Mahsuri 1/A ,Taman Mahsuri Fasa 3C ,Padang serai ,kulim dua tahun lalu bersama seorang temannya.

Terdakwa ,Toher 47 tahun di jerat dengan pasal 3 undang-undang tahun 1957 senjata api dengan ganjaran hukuman mati.

1 comment:

Unknown said...
This comment has been removed by a blog administrator.