Wednesday, November 10, 2010

Menakertrans Tingkatkan Perlindungan TKI

Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berjanji meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dengan mengedepankan prinsip pelayanan mudah, murah, cepat, dan aman dalam seluruh proses persiapan pemberangkatan, penempatan sampai pemulangan TKI.

Menakertrans mengatakan hal itu saat membuka Harmonisasi Kebijakan Penempatan dan Perlindungan TKI di Jakarta, Selasa (9/11). Hadir Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat, Plt Dirjen Binapenta Sunarno, Sekretaris Utama Edi Sudibyo, Direkur Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Roostiawati, dan pejabat eselon dua di lingkungan Kemenakertrans dan BNP2TKI .

Dikatakan, dalam peningkatan pelayanan dan perlindungan perlidungan TKI akan dilakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan Perusahaan Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan cabangnya, tempat penampungan, Balai Latihan Kerja Luar Negeri dan Lembaga Uji Kompetensi. Selain itu, akan ada sidak terhadap fasilitasi kepulangan TKI bermasalah melalui pembentukan Satuan Tugas serta pengawasan proses rekrut Calon TKI.

Untuk merealisasikan hal tersebut, dia bekerja sama dan koordinasi yang lebih erat anatara tiga pilar utama yaitu Kemenakertrans, BNP2TKI dan Pemerintah Daerah yang mendapat dukungan penuh dari lintas kementerian dan instansi terkait lainnya.

"Dengan adanya kerja sama dan koordiansi yang erat dari semua pihak terkait, pelayanan penempatan dan perlindungan TKI akan lebih komprehensif. Tidak akan ada lagi lobang-lobang yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang sering mengeploitasi dan membebani TKI," katanya.

Disebutkan, dalam meningkatkan pelayanan terhadap TKI diperlukan harmonisasi kebijakan yang melibatkan semua pihak terkait. Apalagi telah ada pembagian tugas yang jelas BNP2TKI sebagai operator pelaksana, Kemenakertrans sebagai regulator dan pengeawasan serta dan Pemda yang bertugas di daerah, maka pelayanan terhadap TKI akan lebih komprehensif. (Source: Pikiran Rakyat).

No comments: