Thursday, November 25, 2010

Pemerintah Berhati-hati soal Moratorium

Kamis, 25 Nopember 2010
Buruh Migran

JAKARTA – Pemerintah khawatir wacana moratorium atau penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri bisa memicu penyelundupan TKI. “Kita harus berhati-hati dalam mempersiapkan wacana moratorium pengiriman TKI ke luar negeri,” kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono, di Jakarta, Rabu (24/11). Agung menjelaskan jika tidak dipersiapkan dengan baik, moratorium tersebut bisa membuka ruang bagi pengiriman TKI secara ilegal.

“Bisa saja ada oknum yang mengirimkan TKI dengan jalur ilegal disebabkan adanya aturan penghentian sementara dari pemerintah. Hal itu akan lebih membahayakan nasib TKI bersangkutan karena pengirimannya tidak diketahui pemerintah,” katanya. Agung juga menambahkan hal terpenting yang perlu dilakukan menyusul terjadinya sejumlah kasus penyiksaan yang dialami TKI di luar negeri adalah peningkatan pengawasan dan pembenahan prosedur pengiriman tenaga kerja.

“Panggil perusahaan jasa TKI dan lakukan pengawasan secara berkelanjutan dengan ketat, setelah itu lakukan seleksi dengan baik sebelum mengirim TKI, pastikan ada sertifi kat, ijazah asli, keterampilan, dan kelengkapan lain yang dibutuhkan,” katanya. Agung menjelaskan hal tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Perlindungan TKI

Dalam kesempatan terpisah, Serikat Pekerja Migran Indonesia (Union Migrant Indonesia/ Unimig Indonesia) mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membentuk Kantor Tek nis Urusan TKI yang bertugas khusus dalam memberikan perlindungan dan peng awas an terhadap TKI di luar negeri. Pembentukan kantor teknis ini bisa meniru Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) di bawah Kementerian Agama yang berkantor di Jeddah.

“Kementerian Agama saja perlu membentuk Kantor TUH untuk menangani haji yang jum lah nya ratusan orang. Itu pun setiap musim haji, sedangkan TKI yang jumlahnya jutaan dan terus berdatangan setiap hari nya, tidak ada perlindungan di luar negeri,” kata Presiden Seri kat Pekerja Migran Indone sia Mu hammad Iqbal di Gedung DPR, Rabu. Keberadaan kantor urusan TKI dianggap perlu sebagai tempat mengadu para TKI yang bermasalah. Kantor ini juga bisa memberikan pendam pingan terhadap TKI yang men dapat perlakuan tak baik.

“Su dah banyak TKI yang nasibnya tak me nen tu,” kata Iqbal. Unimig meminta agar Kemenlu memperluas jangkauan dan meningkatkan perlindungan dengan memperbanyak kantor perwakilan dan kantor penghubung di daerahdaerah basis TKI seperti Arab Saudi dan Malaysia. “Di Arab Saudi hanya ada dua kantor perwakilan (Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah), se dangkan TKI tersebar di banyak kota seperti di Damam, Madinah, hingga Abha,” katanya.
way/Ant/N-1

No comments: