Jumat, 26 Nopember 2010
Buruh Migran , Pemerintah Bakal Tempuh Moratorium
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaker trans) melakukan perbaikan UU Tenaga Kerja agar menjamin pe menuh an hak tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Jika tidak dimungkinkan untuk dituangkan dalam revisi UU Ketenagakerjaan, pemenuhan hak TKI harus disusun dalam undang-undang tersendiri.
“Saya menerima rekomendasi kebetulan melalui unjuk rasa, melalui ibu-ibu, saya cek ada apa ini. Saya tanya, saya cek ke staf ada apa ibu-ibu unjuk rasa di depan istana. Yang saya terima dari staf adalah mereka menginginkan adanya UU tentang perlindungan tenaga kerja wanita (TKW),” kata Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/11).
Presiden berpendapat permintaan itu merupakan hal positif yang harus segera direspons oleh pemerintah. “Kita lihat kalau UU tenaga kerja kita yang ada, kandungan tentang itu kecil atau tidak luas, kurang memenuhi persyaratan, tidak lagi bisa merespons apa yang ada saat ini, ya kita bisa revisi, atau bisa saja diperlukan ada undang-undang khusus tentang itu,” kata Yudhoyono.
Oleh karena itu, Presiden kemudian menginstruksikan agar Menakertrans menelaah kemungkinan lahirnya undangundang perlindungan TKW. “UU-nya harus benar dan memadai,” kata Yudhoyono. Namun, tidak semua hal terkait TKW dapat dituangkan da lam undang-undang karena terkait dengan berbagai hal, seperti aturan hukum negara tujuan TKW.
Oleh karenanya, hal itu bisa diatur dalam peraturan lain atau dalam upaya diplomasi oleh Kementerian Luar Negeri. Presiden menegaskan terus memastikan tugas dan fungsi pemerintah pusat dan daerah berjalan baik dalam mengelola TKI. Selain itu, Yu dho yono menginginkan agar Perusahaan Jasa Tenaga Kerja In donesia (PJTKI) berbenah diri.
“Saya ingin mereka berbenah diri, kita harus melakukan evaluasi objektif terhadap semuanya itu. Kalau ada kesalahan di tempat mereka, dampaknya bisa panjang dan besar,” kata Yudhoyono. Presiden ingin memastikan se mua perusahaan pengirim te naga kerja tidak lalai serta me menuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh peme rintah.
“Dalam waktu dekat, saya, Wapres, dan menteri-menteri terkait akan melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke perusahaan- perusahaan itu. Kalau harus memberikan sanksi, kita berikan sanksi. Ini soal manusia, tidak boleh ada kelalaian apa pun,” kata dia. Pembenahan PJTKI, kata Yudhoyono, harus dilakukan bersamaan dengan upaya diplomasi dan penyelesaian kasus penganiayaan dan pembunuhan dua TKI di Arab Saudi.
Dalam Pembahasan Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan draf UU perlindungan TKW masih menunggu dibahas di DPR. “Sekarang RUU itu masih di DPR, menunggu dibahas,” kata dia. Dia mengatakan beberapa substansi penting RUU itu mengadopsi beberapa peraturan menteri tenaga kerja serta instruksi presiden. “Beberapa muatan Permen dinaikkan menjadi isi UU, juga inpres, serta ada sanksi bagi para perusahaan yang melanggar pemenuhan hak TKW,” kata dia.
Muhaimin mengatakan pihak nya tetap berupaya menem puh moratorium TKI ke Arab Saudi walau akan mendapat penolakan keras dari Pe laksana Penempatan Tenaga Ker ja Indonesia Swasta (PPTKIS). Namun, Muhaimin menegaskan PPTKIS ini tidak memiliki pilihan lain.
PPTKIS harus menerima keputusan jika pemerintah telah menetapkan moratorium sebagai solusi terhadap kasus pelanggaran hak asasi di Arab Saudi. Dua kementerian, yakni Kemenakertrans dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), bertekad untuk terus melakukan diplomasi agar negara penempatan TKI mau memberikan perhatian dan perlindungan kepada tenaga migran dari Tanah Air.
ito/cit/N-1
No comments:
Post a Comment