Dua Warga Aceh mengedar narkoba empat tahun lalu di vonis gantung sampai mati oleh PT Shah Alam.
Zakaria Bintang 45 tahun dan Ridwan Hasan 36 tahun di tangkap oleh polisi empat tahun lalu karena mengedar narkoba .
Kedua terdakwa di tangkap di depan Masjid di jalan 7,Taman Medan ,Klang Lama Petaling Jaya pada tangal 17/5/05 jam 8.45 malam.
Pada waktu itu kedua terdakwa sedang membuat perbincangan untuk penjualan narkoba kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Pada waktu itu terdakwa pertama Zakarian Bintang mengambil tas hitam yang ada ganjanya seberat 4702 gram dari dalam mobil,sedangkan terdakwa kedua Ridwan Hasan yang membuat perbincangan tentang penjualan narkoba itu.
Sesudah perbincangan di lakukan dengan polisi yang menyamar sebagai pembelih , Zakaria Bintang terus mengambil tas hitam tersebut di dalam mobilnya.Keduanya tertangkap basa oleh sepasukan polisi yang sudah membuat pemerhatian kepada dua terdakwa.
Vonis gantung sampai mati kepada kedua terdakwa ,di bacakan oleh Hakim PT Shah Alam (1) Datok Syed Ahmad Helmy Bin Syed Ahmad hari ini 10/9/09.
Menurut pengacara Terdakwa keduanya akan membuat banding ke pengadilan tinggi negara ke Putra Jaya.Kedua terdakwa di tuduh dengan pasal 39B ADB 1952 yang ganjanrannya gantung sampai mati.
No comments:
Post a Comment