Friday, September 4, 2009

Warga Aceh Bebas Dari Tali Gantung

Pengadilan Tinggi Shah Alam membebaskan WNI asal Aceh Mohd Rizal Muhyudin 31 tahun dari pada tali gantung.

Putusan bebas kepada wni asal Aceh itu di bacan oleh , Hakim Datuk Syed Ahmad Helmy hari ini tanggal 4/9/09 di pengadilan tinggi (1) Shah Alam.

Terdakwa di tangkap pada 9/7/09 jam 3.30 sore, di kawasan Pam Bensi Esso di batu 14,Cheras Kajang Selangor.

Terdakwa di tuduh membawa tas hitam biru dengan merek Manchester United ,di dalamnya ada ganja 2971 gram, terdakwa di tuduh dengan pasal 39B ADB 1952 ganjarannya gantung sampai mati

No comments: