Monday, September 14, 2009

Warga Langsat Dari Aceh Timur Di Vonis Mati Karena Mengedar Narkoba

Siapapun tidak akan terlepas dari undang-undang jika melanggar nya,jika tidak mahu di hukum,di pidana atau di hukum berat jangan sekali-kali membuat sesuatu yang menyalahi aturan hukum. Apatah lagi sampai menjadi bandar narkoba.Ini terbukti kepada warga Langsat yang telah melanggar undang-undang narkoba akhirnya jadi pidana mati.

PT Shah Alam menjatuhkan hukuman gantung mati pada warga Aceh asal Langsat ,Hendra Gunawan 29 tahun karena mengedar ganja 5 tahun yang lalu.Vonis mati di bacakan oleh Hakim PT Shah Alam Datuk Su Geok Yiam hari ini 14/9/09.

Terdakwa sebelum datang ke Malaysia adalah pedagang kain dan juga mempunyai istri dan anak di Langsat.

Hendra di tangkap oleh polis pada tanggal.1/3/09 ,jam 9.00 malam di Pam Bensin Shell,Jalan Lot PT 2785,Persiaran Kewajipan UEP,Subang Jaya Selangor.

Pada waktu itu terdakwa telah menaiki mobil proton wira yang di bawah oleh terdakwa sendiri.Pada waktu itu sepasukan polisi telah menahan mobil yang di bawah olehnya di kawasan Pam bensi di jalan Persiaran itu.

Dari hasil pemeriksaan polisi waktu itu ,di temukan satu tas kertas bertulisan ,"Best Wist ,"yang di dalamnya ada satu plastik merah.

Plastik merah yang di temukan di belakang tempat duduk sopir di bawa kaki penumpang adalah ganja seberat 906 gram,Dari hasil dna kantor kimia Petaling Jaya.

Terdakwa di tuduh dengan pasal 39 B (1) (a) undang-undang narkoba tahun 1952,dengan ganjaran gantung sampai mati.Terdakwa membuat banding ke pengadilan tinggi negara Putra Jaya.

No comments: