Tuju belas WNI di sidang di pengadilan majistret Kulim Kedah dengan kesalahan ke imigrasian.Ke tujuh belas wni itu asal Probolingga Jawa Timur yang bekerja sebagai buruh menanam rumput.
Mereka di ringkus oleh polis pada tanggal 7/8/09 di pasar malam Junjung Kulim Kedah,pada jam delapan malam. Waktu itu sepasukan polisi membuat rajian di pasal malam Junjung.Selain wni warga asing lain juga terjaring dalam rajia tersebut.
Mereka masuk kenegara tetangga ini dengan menggunakan visa turis bukannya visa kerja.Di antara tujuh belas wni ada yang tidak mempunyai dukumen / paspor.
Kesemua wni yang di sidang di pengadilan Kulim,dan mengaku bersalah karena tinggal dan bekerja di negara tetangga ini tidak punya visa kerja.
Mereka di vonis enam bulan penjara oleh Majistret (2) Kulim dari pada tanggal di tangkap.Selepasa menjalani hukuman mereka akan di hantar pulang ke Indonesia.
Itulah resiko yang harus di hadipi oleh wni yang bekerja di negara orang yang tidak punya visa kerja.Mereka akan berlebaran di dalam penjara,ada yang di tangkap bersama istrinya.
Siapa saja bisa bekerja di manca negara,"tapi harus lengkap dukumennya,"jika tidak punya visa kerja pasti akan menghadapi resiko seperti tujuh belas orang itu.
Yang juga di herankan kenapa, "mereka mahu jalan-jalan ke pasar malam,"sedangkan mereka tidak punya visa dan punya dukumen.Itulah akibatnya harus mendekap dalam penjara.
No comments:
Post a Comment