Tuesday, September 15, 2009

Amri Dan Musliandy Warga Aceh Utara Di Vonis Gantung Mati Karena Mengedar Ganja

Kalau kemaren warga Aceh Timur di jatuhi hukuma gantung sampai mati oleh PT Shah Alam atas kesalahn mengedar ganja , hari ini Selasa dua warga Aceh utara di jatuhi hukuman gantung sampai mati oleh Pt Shah Alam kesalahan mengedar ganja juga.


Kedua terdakwa asal Aceh timur itu Amri Ibrahim 36 tahun,dan temannya Musliady Alamsya 26 tahun di tuduh dengan pasal 39 B (1) (a) UU Anti-Narkoba yang hukuman maksimalnya adalah hukuman gantung sampai mati.

Hakim Pengadilan Negeri Shah Alam, Datuk Syed Ahmad Helmy , menjatuhkan vonis hukuman gantung sampai mati, kepada kedua warga aceh , Selasa (15/9). Ia ditangkap pada 16 Januari 2007 lalu pukul 12.55 sore waktu setempat di hotel Goald Coure -no.9 Jalan Pasar Klang.

Keduanya di tangkap di dalam kamar hotel 1911 setelah agen provokator menyamar sebagai pembeli.

Ganja seberat 342.10- gram di jinjin dengan tangan oleh Amri ,ganja tersebut di bungkus dengan tas plastik bertulis Amway,Sedangkan Musliandy Alamshah yang membukakan pintu kamar hotel waktu agen provokator tersebut datang.

Kedua warga Aceh itu di tuduh bersama-sama mengedar dadah di dalam kamar hotel 1911 itu.Keduanya akan mengajukan banding ke pengadilan Putra Jaya.

No comments: