Yogyakarta (ant) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, telah menerima laporan tentang beredarnya surat keputusan MK palsu terkait penetapan nama-nama yang berhak duduk di kursi dewan di beberapa daerah.
"Padahal, selama ini MK tidak pernah mengeluarkan surat keputusan terkait nama-nama yang berhak duduk di kursi dewan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berwenang menetapkan anggota legislatif terpilih," katanya di Yogyakarta, Minggu.
Menurut dia usai berbuka puasa bersama anak yatim piatu korban gempa bumi 2006, surat keputusan MK palsu yang beredar memang ada kemiripan dengan yang asli, tetapi datanya berbeda.
"Isi surat keputusan MK palsu termasuk kop memang ada kemiripan dengan format yang asli. Namun, data yang dicantumkan tidak sama atau palsu karena berisi nama-nama yang berhak duduk di kursi dewan," katanya.
Ia mengatakan, MK tidak pernah mengeluarkan surat keputusan yang berisi nama-nama anggota legislatif terpilih, tetapi hanya menyebutkan angka atau suara yang diperoleh."Jika surat keputusan MK itu berisi nama-nama anggota legislatif terpilih berarti palsu.
Jika ada kesalahan penetapan nama-nama akibat surat keputusan MK palsu itu KPU bisa memperbaiki tanpa harus berperkara ke MK," katanya.
Menurut dia, KPU bisa memperbaiki data yang salah akibat kepalsuan keputusan MK, karena lembaga tersebut memang yang berwenang. MK tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi bisa memberikan klarifikasi terhadap data yang palsu.
"Dengan demikian, KPU bisa memperbaiki data sesuai dengan angka sebenarnya, tetapi tidak perlu diperkarakan di MK. Apalagi, surat keputusan MK palsu itu disinyalir beredar di beberapa daerah," katanya.
Selain itu, jika ada kesalahan dalam penetapan hasil pemilihan umum (pemilu) oleh KPU untuk anggota legislatif di beberapa daerah yang masih bermasalah, tidak perlu diperkarakan lagi ke MK."Jika ada penetapan yang keliru itu bisa diperbaiki KPU sendiri.
Saya menerima laporan kasus itu terjadi di Sumatra Utara dan Sulawesi Tenggara," katanya.(*)
No comments:
Post a Comment