Jakarta : Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat menyesalkan Departemen Luar Negeri (Deplu) yang tak mendukung pemutihan 70 ribu TKI ilegal di Suriah.
“Deplu tidak memberikan dukungan upaya Dubes di Suriah dan BNP2TKI dalam melakukan proses pemutihan sehingga upaya yang dirintis sejak 1,5 tahun terakhir tidak berjalan sesuai rencana,” kata Jumhur Hidayat melalui layanan pesan singkat (SMS) dari Damaskus, Suriah, Jumat [26/12] .
Jumhur menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan Dubes Indonesia untuk Suriah Muzamil Basuni. Jumhur sejak Kamis (25/12) melakukan kunjungan kerja di Suriah hingga Minggu (28/12) antara lain untuk mengecek pelaksanaan proses pemutihan 70 ribu TKI ilegal di Suriah menjadi TKI legal.
Muzammil Basuni, kata Jumhur, sangat mendukung langkah BNP2TKI dalam menertibkan TKI di Suriah. Namun Dubes di Suriah itu belum bisa lebih melangkah membantu BNP2TKI karena ia masih menunggu perintah tertulis dari Deplu di Pejambon, Jakarta .
“Deplu seharusnya tegas, kalau diperlukan perintah tertulis.Direktorat apa di Deplu, dengan sekjen atau dengan Menlu (Hassan wirajuda, red) yang mengeluarkan,” kata Jumhur.
Jumhur mengatakan sejak awal pihak Deplu selalu dilibatkan dalam program pemutihan 70 ribu TKI ilegal di Suriah namun saat proses pemutihan akan dijalankan ternyata tak ada dukungan dari Deplu. Pemutihan TKI ilegal menjadi legal tersebut, katanya, sangat penting untuk melindungi hak-hak TKI supaya mereka bisa bekerja dengan rasa aman.
Agen tenaga kerja di Suriah dan PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta), kata Jumhur, sudah setuju dengan formula 50:50 artinya setiap pengiriman seorang TKI harus disertai legalisasi seorang TKI ilegal di Suriah disertai pembayaran premi asuransi dan diketahui Kedutaan Besar RI.
“Namun semua itu belum bisa dilaksanakan sekarang karena Dubes di Suriah mengaku tidak bisa melangkah sebelum ada perintah tertulis dari Deplu,” kata Jumhur.
Jumhur menilai Deplu masuk ke wilayah teknis dalam penanganan TKI karena seharusnya sesuai UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri, Deplu hanya bersikap sebagai pihak yang mendukung sedangkan BNP2TKI bertanggung jawab dalam masalah teknis.
Menghadapi situasi yang kurang mendukung itu, Jumhur memerintahkan Deputi Kepala BNP2TKI Bidang Perlindungan Mardjono untuk mengembalikan masalah penempatan dan pemutihan TKI ilegal di Suriah ke Jakarta. “Semuanya kembali ke otoritas BNP2TKI, penentuan soal penempatan dan pemutihan TKI ilegal kami putuskan di Jakarta. Tidak perlu dukungan Kedutaan maupun Deplu,” katanya.
Jumhur juga memutuskan PPTKIS yang mengirim TKI ke Suriah harus menyertakan dokumen pemutihan TKI. Ia menyebutkan setiap bulan terdapat dua hingga tiga ribu TKI yang dikirim ke Suriah.
Dengan mengembalikan proses di Jakarta, Jumhur yakin dalam waktu dua sampai tiga tahun , semua TKI di Suriah akan berstatus legal, memiliki hak yang sama dengan tenaga kerja asing lain dan mendapat perlindungan asuransi.
“Saya harus mewujudkan harapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menekankan masalah TKI harus diurus tidak saja dengan baik tetapi harus sangat baik,” kata Jumhur. ( ant )
No comments:
Post a Comment