Wednesday, December 17, 2008

Wni Di vonis Mati Lagi Oleh Pengadilan Tinggi Malaysia.

Wni bekerja sopir trak (trak ) hari ini pengadilan tinggi negeri (ptn) Shah Alam menjatuhkan vonis gantung mati dengan Mohd Nor Fauzi ,43th .

Fauzi dapati salah oleh pengadilan Malaysia mengedar narkoba jenis ganja 980 gram ,setelah di tangkap oleh polisi pada 13 Julai 2000 jam 5.40 sore ,di Jalan Pjs4 / 27 B Taman Medan,Petaling Jaya Selangor.

Vonis Mati di bacakan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Datok Zahara Ibrahim tadi pagi ,apa bila tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum ( JPU) di kabulkan.Fauzi di tuntut dengan pasal 39 B undang - undang narkoba Malaysia ,dengan ganjaran gantung sampai mati.Fauzi warga Aceh yang telah bernika dan mempunyai dua orang anak.


Dan untuk cateta sampai saat ini wni yang di vonis mati oleh pengadilan Malaysia berjumlah 18 orang,kesemuanya atas kesalahan mengedar narkoba ,namun bagaimanapun kesemuanya mengajukan banding.

1 comment:

boyanis sos cili said...

kamma cha..salam perjuangan..teruskan semangatmu