Bagus kalau gitu cak Arif,untuk catetan Cak Arif saya bersama Sekjen ABM mas Jakfar Shodik Banyak Mengavokasi TKI asal Blita,Seperti TKW Munasika yang korban menyedihkan mayatnya yang terpotong kepala,TKI Samsuri yang mayatnya tinggal rangka tulang dari paha kebawa,dan Ramai lagi yang juga tidak di bayar gaji oleh majikanya,Semuga niat baik dan gagasan Pemerintan Blitar menjadi kenyataan.
Berita Terkait
BLITAR - Peraturan daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Kerja Blitare (TKB) sudah disahkan. Namun soal anggaran subsidi tampaknya masih jauh dari harapan. Pasalnya, eksekutif hingga sekarang belum menyampaikan klausul besaran subsidi tersebut.
Seperti diakui Wakil Bupati Arif Fuadi. Menurut dia, subsidi anggaran perlindungan TKB, diperuntukan sepenuhnya untuk TKI yang bekerja ke luar negeri. Di antaranya, untuk pengurusan paspor, medical check up, serta kebutuhan lain-lain seperti yang selama ini dilakukan pemerintah.
Salah satu misalnya, pembinaan serta pelatihan ketrampilan. "Soal penggunaan, tergantung kesepakatan," jelas Arif Fuadi.Namun hingga saat ini eksekutif sama sekali belum mengajukan usulan subsidi TKB.
Pengajuan anggaran ini tentu dengan melihat kemampuan keuangan daerah yang ada. Melihat kemampuan keuangan yang semakin kecil, kemungkinan anggaran untuk menyubsidi TKI belum bisa terealisasi. Dengan melihat kondisi tersebut, dipastikan beban TKB tahun depan akan semakin berat. Sikap pemerintah itu berbeda dengan legislatif. Para anggota DPRD berusaha mengusulkan angka minimal 2 persen dari APBD untuk subsidi TKB.
Dana perlindungan TKB, termaktub dalam salah satu klausul di perda perlindungan tenaga kerja blitar. Pemerintah daerah menyediakan dana perlindungan di APBD untuk melindungi tenaga kerja blitar. "Memang pernah kami usulkan," kata Achmad Zamroji.Dikatakan Zamroji, anggaran ini akan dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebagai leading sektor.
Kebijakan tersebut merupakan hal yang baru. Karena sebelumnya tidak pernah ada pengalokasian khusus untuk perlindungan tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri. "Memang hal baru. Tapi, soal peruntukannya untuk siapa dan siapa pengelolanya, sudah jelas," terang Achmad Zamroji.Seperti diketahui, empat fraksi di DPRD Kabupaten Blitar, FPDIP Pembangunan, FDAK, FKB dan Fraksi Golkar, menyepakati penetapan raperda tentang perlindungan tenaga kerja Blitar menjadi perda.
Dalam perda tersebut, terdapat 46 pasal yang dominan mengatur mekanisme penjaringan tenaga kerja dan perjanjian kerja.
Tujuannya, calon tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Blitar terhindar dari penipuan, traffickingdan pelecehan sebagaiman kasus yang selama ini muncul. Sekaligus, perda tersebut juga ada pembinaan dan pengawasan tenaga kerja. (kar/cam)
No comments:
Post a Comment