Meskipun Pengadilan Sesyen sudah menjatuhkan vonis 18 ke pada Yim itu tidak berarti harus masuk sel, jika Hakim membenarkan jaminan (tahanan Luar ) sehingga menunggu rayuan ke pengadilan yang lebih tinggi.
Hukum di Malaysia membenarkan seseorang yang di vonis bersalah itu menangguhkan hukumannya dengan cara jaminan luar .
Sekarang majikan Nirmala masi buat banding di pengadilan tinggi ,sekiranya banding Yim tidak di kabulkan oleh Pengadilan Tinggi (Pt) ,team penasehat hukum Yem ,masi bisa banding ke Pengadilan Rayuan,sekiranya banding ke Pengadilan Rayuan ( PRY) tidak juga di kabulkan , ada satu tahapan lagi ,yaitu banding ke Pengadilan Persekutuan (MA) ,jika kesemuanya banding di tolok baru mantan majikan Nirmala masuk sel (Penjara).Di situ team penasehan hukum Nirmala baru ajukan tuntutan rugi dengan Yim.Memang harus ada kesabaran untuk menunggunya mendaptkan keadilan itu.Ya Semuga keadilan itu tetap berpihak kepada pahlawan divisa asal Ntt itu.
Berita Terkait (Nirmala Bonat Kecewa Majikannya Peroleh Tahanan Luar)
Kupang - Nirmala Bonat (24), TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mendapat penyiksaan di Malaysia beberapa tahun lalu, menyatakan kecewa dengan keputusan Pengadilan Malaysia yang mengizinkan tahanan luar atas bekas majikannya, Yim Pek Ha (40) dari penjara negara itu.
"Saya sangat puas ketika mendengar kabar bahwa pengadilan Malaysia sudah menjatuhkan hukum 18 tahun penjara kepada Yim Pek Ha, tetapi setelah itu merasa sangat kecewa karena mengabulkan izin tahanan luar atas bekas majikannya itu. Ini sama halnya dengan tidak dipenjara karena sudah memberi uang jaminan," kata Nirmala Bonat ketika dihubungi ANTARA News melalui telepon genggamnya di Kupang, Senin.
Yim Pek Ha divonis hukuman penjara 18 tahun oleh pengadilan Malaysia pada Kamis (27/11) lalu karena terbukti menyeterika tubuh Nirmala Bonat serta menyiramnya dengan air panas ketika bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Namun, hakim Akhtar Tahir yang menjatuhkan vonis penjara terhadap Yim Pek Ha menyetujui tahanan luar setelah keluarga terhukum memberikan uang jaminan 200.000 ringgit atau sekitar Rp660 juta, dan mengeluarkan Yim Pek Hak dari penjara wanita Kajang.
Hakim Akhtar Tahir, menurut Kantor Berita Bernama, akhirnya menyetujui tahanan luar tersebut karena pengacara terhukum juga mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan atau semacam Pengadilan Tinggi di Indonesia.
Menurut UU Malaysia, seorang terpidana punya hak untuk mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan hingga ke Mahkamah Agung.
Nirmala Bonat mengatakan, setelah mendengar kabar bahwa bekas majikannya mendapat izin tahanan luar dari pengadilan Malaysia, ia langsung mengirim pesan singkat (SMS) ke pihak KBRI di Kuala Lumpur untuk meminta ganti rugi material atas penyiksaan yang dialaminya.
"Saya sudah kirim SMS ke Pak Teguh dan Pak Tatan di KBRI Kuala Lumpur, namun belum juga ada jawaban sampai sekarang soal ganti rugi material dimaksud," kata wanita kelahiran Desa Tuapakas, Timor Tengah Selatan (TTS) pada 27 Agustus 1984.
Menurut dia, ganti rugi material atas dirinya dari majikan tersebut harus di atas 200.000 ringgit, karena majikannya bisa diizinkan untuk tahanan luar setelah memberi uang jaminan sebesar 200.000 ringgit.
"Soal ganti rugi material memang belum kami bicarakan dengan pihak KBRI dan para konsultan hukum, tetapi yang pantasnya harus di atas angka 200.000 ringgit," kata anak pertama dari dua bersaudara pasangan Daniel Bonat dan Martha Toni itu.
Wakil Dubes RI untuk Malaysia, Tatang B Razak mengatakan, KBRI akan berjuang terus agar rasa keadilan yang sudah diterima Nirmala Bonat tetap terus digenggam.
"Para konsultan hukum Nirmala Bonat akan mengajukan gugatan ganti rugi atas penyiksaan itu ke Pengadilan Perdata di Kuala Lumpur," katanya. (antara *)
No comments:
Post a Comment