Monday, December 1, 2008

Warga Aceh Marwan Ismail 28 tahun di vonis mati,Oleh Pengadilan Shah Alam

Wni asal Berun Aceh Marwan Ismail 29 tahun di jatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi (1) Shah Alam hari ini 2/12/08.

Vonis mati di bacakan oleh Yang Arif Datok Syed Ahmad Helmi kepada terdakwa yang telah mengedar dadah seberat 1980 kg (narkoba ) ,pada jam 9 malam 20 Nevember 2006 di Jalan Nikmat 25 Palang 47 Taman Sri Muda Shah Alam Selangor.

Sebelum vonis di bacakan kepada terdakwa ,Hakim dalam membacakan keputusannya bahwa jaksa penuntut umum yang di pimpin oleh Wan Sharudin Wan Ladin telah berjaya dalam tuntutannya ,dan tidak ada keraguan dalam kasus ini,maka dengan ini tidak ada lagi hukuman yang harus di jatuhkan kepada kamu selain gantung sampai mati.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 6 saksi yang telah menjadi saksi selama persidangan itu.

Terdakwa di tuntut dengan pasal 39 B (b) (1) Undang - Undang tahun 1952 terkait dengan narkoba,dengan ganjaran gantung sampai mati.Marwan akan mengajukan banding ke pengadilan Rayuan Putra Jaya keatas vonis mati itu.Untuk CATETAN WNI yang sudah di vonis mati sampai sekarang ada 17 orang.16 warga Aceh 1 warga Bali.

No comments: