Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pengadilan rayuan (pengadilan tinggi) Putrajaya menolak permohonan banding terpidana hukuman mati Agus Agil asal Bali karena kesalahannya membawa Narkoba di terminal keberangkatan luar negeri Bandara Subang Jaya, Selangor.
Majelis hakim yang dipimpin Fong membacakan keputusannya, Selasa, di Putrajaya, menetapkan bahwa hukuman bagi Agus tetap hukuman mati yang telah divonis sebelumnya oleh mahkamah tinggi (pengadilan negeri) Shah Alam, Selangor, kata penerjemah bahasa Indonesia, Saiful Aiman, di Kuala Lumpur.
Mahkamah tinggi Shah Alam memutuskan vonis hukuman mati kepada Agus Agil pada 9 Desember 2005.
Agus Agil ditahan aparat keamanan Bandara Subang Jaya karena kedapatan memiliki narkoba dalam dua bungkusan kecil dari saku celananya pada tahun 1998. Ketika berada di terminal keberangkatan tiba-tiba ia ditangkap aparat keamanan, kata Saiful.(*)
No comments:
Post a Comment