Friday, December 5, 2008

Kasus Banding terpidana Mati Agus Agil Asal Bali akan di Gelar Di Pengadilan Rayuan Putra Jaya

Kasus banding terpidana mati Agus Agil asal Bali yang di vonis mati oleh pengadilan tinggi Negeri Shah Alam akan di gelar di pengadilan Rayuan Putra Jaya pada 9/12/08 .

Agus di vonis mati oleh pengadilan tinggi 4 tahun yang lalu setelah di dapati salah dengan dakwaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 405.08 gram,Agus terjerat pasal 39 B Undang- Undang narkoba tahun 1952 dengan tuntutan mati.Agus di tangkap oleh polisi di lapangan terbang subang pada waktu itu.

Agus di tangkap oleh pegawai kesalamat bandaran subang di pintu terakhir saat Agus ingin pulang ke Indonesia.Setelah di lakukan pemeriksaan badan terhadap Agus , pihak keselamatan Bandaran Subang menemukan 2 bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu.Dan pihak kesalamatan bandaran menghantar Agus ke Kantor Polisi Daman Sara untuk penyelidikan.

Dalam kasus Agus,sebenarnya terpidana mati itu di dakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan 39 B narkoba,setelah di lakukan penyelidikan oleh tim infestigasi polisi Daman Sara di temukan 2 bungkus lagi narkoba sabu-sabu di badan terpidana mati sewaktu di kantor polisi.Namun Hakim yang menjatuhkan vonis mati pada Agus hanya dakwaan yang di temukan narkoba di bandaran Subang ,sedangkan dakwaan yang di temukan narkoba di kantor Polisi Daman Sara hanya di dakwa pasal 12 (2) Yaitu di vonis penjara empat tahun enam bulan bulan dari tanggal Hakim menvonis Agus,bersamaan dengan vonis mati Agus.

Sidang banding akan bermula pada jam 9 pagi yang akan di dengar oleh 3 majlis Hakim Pengadilan Rayuan Putra Jaya ,ungkap pengacara kondangan itu kapada saya via hpnya.Berita terkait vonis mati Agus Salim, pernah di beritakan di koran-koran Malaysia dan koran Indonesia.

Pengacara kepada wni asal Bali itu menghubungi saya lewat telepon genggamny pada pagi 6/12/08 .beliau memberi tahu bahwa kasus banding wni itu akan di gelar di pengadilan Rayuan Putra Jaya.

Pengacara Agus mengajukan banding kepengadilan Rayuan Putra Jaya bersama dengan kasus pahlawan divisa negara Herlina pada waktu itu,namun kasus Herlina sudah di bebaskan oleh pengadilan Persekutuan setingkat MA. Herlina terjerat pasal 302 ,dia juga di vonis mati oleh pengadilan tinggi Shah Alam. Herlina juga di dampingi oleh pengacara T.Viji.


Kronologi Kasus

1. 16 / 05 /1998 Agus di tangkap oleh pegawai kesalamatan Bandaran Subang di pintu terakhir pemberangkatan ke Luar negeri.

2.Agus di temukan di dalam celana, 2 bungkus narkoba jenis sabu-sabu ,apabilah pihak kesalamat memeriksa badan Terpina mati itu.

3.Agus di bawa ke kantor polisi Daman Sara ,setelah sampai ke kantor polisi agus di periksa badan oleh polisi ,ditemukan 2 bungkus lagi narkoba di dalam celana.

4. 09 /12 / 05 Agus di vonis mati oleh Hakim Datok Abu Samad Nordi Hakim pengadilan Tinggi Shah Alam.

5.Pengacara Agus Agil Yaitu T.Viji mengajukan banding ke pengadilan Rayuan Putra Jaya.

6.09 / 12 / 08 Sidang banding pidana mati akan di sidangkan di pengadilan Rayuan Putra Jaya.

No comments: