Wednesday, December 17, 2008

Gara -Gara Ingin Kaya,TKI Gelap Harus Meringkuk Dalam Penjara 6 Tahun

Teluk Intan :Gara - gara ingin kaya cepat tki gelap asal Endi Flores harus meringkuk dalam penjara selama 6 tahun.Dimana hari ini ,"pengadilan "sesyen Teluk Intan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Lois Mate 33 tahu ,setelah mengaku salah keatas perbuatan menjadi taoke (PSK) pelacuran di hadapan Hakim Sesyen Teluk Intan Perak.

Tki gelap itu di tangkap oleh Polisi Camren hailand pada 25 / 03/2007 di kongsi tempat dia bekerja ,pada jam 10 sampai dengan 11 pagi .Berdasarkan informasi orang yang melaporkan kasus itu ,akhirnya aparat polisi merajia tempat yang dikatakan persundalan .Kongsi tempat mereka tinggal di jadikan rumah untuk menjual dagangannya perempuan PSK itu.

Dari hasil rajia itu polisi menangkap 1 orang warga Nepal ,3 warga Banglades dan 2 orang warga Indonesia .Salah seorang wni itu adalah terdakwa yaitu Lois.Menurut pegawai polisi yang membuat tangkapan pada waktu itu,terdapat satu orang perempuan dari Indonesia yang di jadikan pelacur atau dengan kata lain (PSK).

Sebelum memberikan vonis Hakim Sesyen masi memberikan kesempatan bicara dengan terdakwa lewat saya,dalam rayuannya Lois mengaku bersalah dan berjanji dan bertobat tidak akan membuat pekerjaan seperti ini lagi,sekiranya ada peluang untuk datang dan bekerja di Malaysia.

Lois juga mengaku mempunyai 2 orang anak yang masi kecil,istri yang tidak bekerja dan ibu yang sering sakit-sakitan. Lois juga minta dengan Hakim untuk tidak di cambuk ,karena baru saja menjalankan hukuman satu kali ,"cambuk "dengan kesalah undang-undang ke imigrasian Malaysia.

Walau bagaimanapun Lois sangat beruntung ,apabilah Hakim membacakan vonis kepadanya dengan hukuman 6 tahun penjara dari tanggal di tangkap.Tuntutan yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ganjara 15 tahun penjara.

Saya sempat menasehati Lois tolong jaga nama baik Indonesia,sekiranya ingin datang lagi ke Malaysia bekerjalah dengan baik,dan jangan menjadi bapak kepada PSK.Insafilah janjinya yang telah di sampaikan dengan Hakim.Sepatutnya kamu (Lois ) memberikan perlindungan dengan sesamanya Wni,Sekali lagi saya ngomong dengan Lois ingat nasehat saya ini.

No comments: