Monday, December 15, 2008

Dua Warga Madura Bebaskan Dari Pasal 39 B

Hari ini Isnen 15/12/08 , Pengadilan Tinggi Shah Alam membebaskan dua warga Jatim asal Madura dari dakwaan pasal 39 B Undang-undang narkoba Malaysia.

Hakim Nalini Patmanadan membebaskan Lutfi dan Sukaryadi ,setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut dakwaan kepada dua warga Jatim Itu.

Setelah Hakim membacakan putusan terhadap dua warga Jatim itu ,keduanya menangis dan mengucapkan terima kasih kepada Hakim.

Istri Sukaryadi juga tampak kelihatan di pengadilan,kelihatan istrinya sambil mengelap-ngelap pipinya apabilah Hakim membacakan putusan membebaskan suaminya.Air mata yang bercucuran membasahi baju sang istrinya.


Semasa mengungkapkan kegembiraanya ke pada Saya, "sang istrinya tidak dapat menahan tangisan itu. Pak Epung saya amat bersyukur kepada Tuhan dimana hari ini doa saya bersama anak di kabulkan oleh Tuhan ,Katanya sambil mengelap air matanya di mukanya dengan bajunya.

Saya akan segera pulang ke rumah , untuk persiapan kenduri kesyukuran, ungkapnya lagi.Coba bayangkan selama lima bulan suaminya mendekap di penjara Sungai Bulu ,sehingga menunggu sidangnya di pengadilan.Saat di tangkap polisi sedang mengangkat barang kedalam trak ( lori).Mereka mengangkat barang kepunyaan warga China Malaysia.Keduanya warga Malaysia itu didakwa pasal 39 B bersama dengan seorang ceweknya
.

No comments: