4 WNI untuk berlebaran di kampung Indonesia tidak kesampayan,apa bila di tangkap oleh polisi Tapah karean tidak mempunyai dukumen yang lengkap.
4 orang WNI hari ini 19/9/08 di hadapkan ke pengadilan rendah Tapah di dakwa dengan undang-undang imigrasi Malaysia. Ke empat WNi yaitu.Yusintos 25 tahun asal Flores,Herma Hendriani 18 tahun asal Lombok ,Beha Nikmat 45 tahun asal Pelembang dan Junaidi 28 tahun asal Cilacap Jawa Tengah.
Junaidi dan Yusnitos di vonis 2 bulan dan 1 kali cambuk dari tanggal vonis hari ini,sedangkan Herma dan Beha di vonis 3 bulan dari tanggal di tangkap oleh Polisi.Vonis di bacakan oleh Hakim Rendah Tapah Mohd Fairus Ismail.Mereka akan di hantar pulang ke Indonesia setelah menjalani hukuman.
mereka merasa sedih karena tidak dapat pulang ke kampung untuk lebaran ke Indonesia ,saat memberitahu saya tadi pagi di pengadilan.mereka harus lebaran di dalam penjara Tapah.Ke empat- empat WNI tersebut menyesal karena masuk Malaysia tidak mempergunakan permit kerja,mereka insaf dan berikrar tidak akan melakukan seperti ini lagi jika ingin bekerja di Malaysia ungkapnya saat di pengadilan.
No comments:
Post a Comment