Pantai Remis Perak : 5 orang nelayan asal Dumai dan seorang Tkw asal Malang Jatim di vonis 4 bulan oleh Majistret Pantai Remes Perak.Vonis di bacakan Mejistret Shah Wira Abd Halim 24/9/08 .5 orang nelayan selain di vonis 4 bulan penjara juga di cambuk 1 kali dengan rotan.vonis hukuman 4 bulan bermula dari tanggal di tangkap oleh polisi Sri Manjung Perak pada 18/7/08.
Sedangkan TKW asal Jatim Vidiya Astutit 18 tahun terlepas dari cambuk karena prempuan.mereka di tangkap di Pantai Remes Perak,kesemunya di dakwa pasal 6 (c) undang-undang ke imigrasian Malaysia.Ganjaran hukuman denda 10 ribu ringgit, 5 tahun penjara dan 6 kali cambuk.
Mereka di beri diskaun oleh Majistret setelah mempertimbangkan faktor rayuan masing-masing.mereka di ingatkan dengan Mejistret sekiranya ingin bekerja ke Malaysia untuk ikut saluran yang betul,dan jangan masuk ke Malaysia seperti sekarang.
Daftar nelayan yang di vonis 4 bulan dan 1 kali cambuk sebagi berikut.
1.Yusan umur 38 tahun asal Dumai
2.Ham umur 38 tahun asal Dumai
3.Suhartono umur 40 tahun asal Dumai
4.Jasman umur 30 tahun asal Dumai
5.Ahhoo umur 46 tahun asal Dumai.
Kesemua mereka mempunyai anak dan istri di Dumai,kecuali TKW asal Jatim yang belum berkeluarga,Astutit hanya punyai bapak di Malang yang sekarang sedang sakit jantung,beliau merayu dengan Mejistret sesudah menjalanai hukuman ingin segera pulang ke Indonesia kasian kepada bapak saat mengungkapkan kepada saya.
Menurut cerita Astutit di tipu oleh oknom tekong yang tidak bertanggung jawab.tekong menjanjikan koling visa ,tapi ternyata saya di bohongi.beliau bekerja sebagai penjaga toko ,dengan gaji 300 ringgit,gajinya masi ada di majikannya 300 yang belum lunasi ungkapnya lagi.Beliau berharap majikanya mengirimkan sisa gajinya nanti bila bebas dari penjara nanti katanya lagi.
No comments:
Post a Comment