Wanita berusia 18 tahun di Singapura bernama Nur RIzan Mohd Sazali, Selasa (16/9), divonis 26 bulan penjara karena melakukan penganiayaan terhadap pekerja domestik asal Indonesia,
Badingah. Nur Rizan mencabut secara paksa dua gigi depan Badingah dengan tang dan menyiramkan lilin panas ke Badingah.Nur Rizan melakukan penganiayaan tersebut dibantu dengan majikan Badingah, Elsa Elyana Said (25 tahun).
Elsa memegang kepala Badingah (29 tahun) dan menjaga agar mulut Badingah tetap terbuka ketika Nur Rizan mencabut dua gigi depan Badingah.Pengadilan di Singapura menjatuhkan hukuman 26 bulan penjara kepada Nur Rizan yaitu 12 bulan karena mencabut dua gigi Badingah dan 14 bulan karena menyiram cairan lilin panas ke Badingah."Meski Anda masih muda, Anda telah melakukan tindakan yang kejam terhadap seorang pekerja domestik," ujar Hakim Jill Tan kepada Nur RIzan.
Elsa sendiri mengaku bersalah memukul Badingah dan membantu Nur Rizan mencabut gigi Badingah. Rencananya, pengadilan akan menjatuhkan vonis Elsa pada 16 Oktober. Menurut Jaksa Penuntut Umum Natalie Morris penganiayaan terhadap Badingah terjadi tiga bulan setelah Elsa mengambil Badingah dari rumah ibunya. Elsa tinggal dengan Nur Rizan serta ibu dan saudara laki-lakinya di Jalan Minyak dekat Chin Swee Road, Singapura.
Penganiayaan terhadap Badingah yang dilakukan empat orang tersebut terjadi antara 2 Juni dan 26 Juli tahun lalu.Saudara Nur RIzan, Muhammad Iz'aan (20 tahun), dipenjara enam pekan setelah mengaku bersalah menganiaya Badingah.Empat pelaku penganiayaan Badingah menuding Badingah mencuri uang dan benda berharga lainnya. Suatu hari, setelah Badingah membantah telah mencuri telepon genggam, Nur Rizan dan MUhammad memerintahkan Badingah untuk melucuti bajunya.
Para pelaku kemudian memukul pergelangan tangan Badingah dengan selempang mantel untuk mandi. Setelah itu, Nur RIzan meneteskan cairan lilin panas ke kepala dan punggung Badingah.Akibat tindakan tersebut, Badingah mengalami luka serius. Badingah pun takut nyawanya terancam. Ia sempat meloncat dari jendela dapur flat yang terletak di lantai dua dan melarikan diri.Morris menilai tindakan yang dilakukan para pelaku penganiaya Badingah sudah kelewat batas.
Mengutip pidato Perdana MEnteri Singapura Lee Hsi Liong, Morris mengatakan seharusnya hukuman terhadap penganiaya terhadap pekerja domestik dihukum lebih berat.Pengacara terpidana, SS Dhillon, mengatakan kliennya merasa menyesal telha melakukan penganiayaan tersebut.
Kasus tersebut telah menimbulkan aib bagi keluarga mereka.Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengatakan jumlah kasus penganiayaan terhadap pekerja domestik yang ditangani polisi telah menurun dari 157 kasus pada 1997 menjadi 68 kasus tahun lalu.
No comments:
Post a Comment