Ramdhan Muhaimin - detikNews
-->
-->Kuala Lumpur - Lagi, seorang WNI divonis hukuman cambuk oleh pengadilan Malaysia. Safrin Bin Ismail (29), WNI asal Aceh Utara divonis atas keterlibatannya dalam bisnis dan penggunaan narkoba.
"Safrin kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 227 gram saat digerebek polisi," ujar wakil juru bicara WNI, Saeful Aiman, saat dihubungi detikcom, Jumat (5/9/2008).
Saeful mengatakan, dalam sidang pengadilan yang digelar hari ini, hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Datok Mohamad Zaki Bin Yasin, dalam pembacaan keputusannya memvonis Safrin dengan hukuman 8 tahun penjara dan 10 kali cambuk.
Sebelumnya, lanjut dia, Safrin dituntut pasal 39 b undang-undang narkoba Malaysia tahun 1952 dengan ancaman hukuman gantung. Lalu diganti menjadi pasal 39a dengan hukuman penjara 20 tahun dan cambuk.
Safrin ditangkap oleh polisi Shah Alam saat sedang bekerja di warung kopi Shah Alam, jalan Mulia Taman Sri Muda Shah Alam pada 9 Mei 2007. Barang bukti yang disita polisi Malaysia berupa ganja seberat 227 gram dengan nilai sekitar RM 650 atau Rp 2 juta.
No comments:
Post a Comment