Friday, September 5, 2008

Warga Aceh Terlepas Dari Tali Gantung

WNI asal aceh hari ini tanggal:05/09/08 di pengadilan tinggi (3) Shah Alam bernasib baik katanya Hakim Datok Zaki B Yasin apabilah dakwaan kepadanya di ganti oleh jaksa penuntut umum Ahmad Kamal dari pasal 39 B kepada pasal 39 A,jika 39 B hukumanya gantung sampai mati.Tetapi bagi hukuman 39 A 20 tahun tidak kurang dari 5 tahun dan tidak melebihi 20 tahun serta cambuk dengan rotan ,rotan yang di wajibkan 10 kali.

Vonis 8 tahun dan 10 kali cambuk dengan rotan di bacakan oleh hakim Pengadilan tinggi 3 Shah Alam kepada Safril Bin Ismail 29 tahun.

Fakta Kasus terdakwa di tangkap oleh polisi narkobah Shah Alam pada tanggal 9/5/07 jam 2.30 sore, di Blok 3A,Jalan Mulia 25/73,Taman Sri Muda Shah Alam.Pada waktu itu terdakwa menghantar ganja kepada pelanggannya seberat 227 gram dengan harga 650 ronggit Malaysia.

Dari hasil analisa dari DNA di ketehui bahwa positif narkobah jenis ganja seberat 227 gram.Vonis yang di jatuhkan oleh Hakim Zaki kepada terdakwa dari bermulanya di tangkap oleh polisi sejak 9/5/07 seperti dalam kertas dakwaan.

No comments: