Friday, September 26, 2008

Jual Ganja di Malaysia, Warga Pidie Dihukum Mati

Sumber Dari : www.saiful-aiman.blogspot.com

Kuala Lumpur Harian Aceh—Pengadilan Tinggi Shah Alam Selangor, Jumat (26/9), menjatuhkan vonis mati kepada Junaidi Nurdin, 32, pria asal Kabupaten Pidie, karena terbukti mengedarkan ganja seberat 979 gram di negeri jiran.

“Vonis mati tersebut dibacakan Hakim Tuan Abang Iskandar Tuan Abang Hasyim,” kata penerjemah terpidana, Saiful Aiman di Pengadilan Shah Alam, Selangor, kamarin.

Menurut Saiful, sebelum menjatuhkan vonis, hakim masih sempat memberikan hak bicara kepada Junaidi. “Melalui pengacaranya, Junaidi hanya mengatakan kepada hakim bahwa ia masih mempunyai tanggungan dua orang anak yatim dan orang tua di kampungnya di Aceh,” lanjutnya.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Junaidi mengaku pihaknya akan mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan di Putrajaya.

Junaidi ditangkap polisi Malaysia pada tanggal 6 April 2004 ketika seorang polisi Yusuf Bin Said menyamar menjadi seorang pecandu ganja. Polisi itu bertemu dengan Junaidi untuk membeli barang haram itu di sebuah restoran. Junaidi mengaku memiliki satu kilogram ganja dan menawarkan harga 2.000 ringgit.

Pada saat itu, satu pasukan polisi yang menyamar juga sudah siap-siap di restoran tersebut. Polisi akhirnya meringkus warga Pidie itu dengan semua buktinya.

Sebelumnya, pada 14 Maret 2008, Mahkamah Tinggi Shah Alam juga memvonis hukuman gantung bagi Ismail Iskandar, warga Aceh, karena dianggap mengedarkan ganja. Ketika ditangkap pada 2005, ia membawa 726 gram ganja.

Selanjutnya pada 16 April 2008 Mahkamah Tinggi Shah Alam menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Muhyidin, 25 , warga Banda Aceh. Muhyidin ditangkap polisi di depan pabrik Hong Brother Holding, Selangor, pada 23 Juli 2004 dengan membawa ganja seberat 441 gram.

Dengan vonis mati terhadap Junaidi, kemarin, maka sudah ada 11 warga Aceh yang dihukum mati di Malaysia. Tapi, di antara mereka ada yang masih naik banding ke Mahkamah Rayuan (Pengadilan Tinggi) dan Mahkamah Persekutuan (Mahkamah Agung).

Berdasarkan catatan KBRI, sekitar 250 WNI terancam hukuman mati di Malaysia, sebagian besar kasus ganja dan pelakunya adalah WNI asal Aceh.

Dengan banyaknya warga Aceh yang terancam hukuman mati di Malaysia, tim investigasi dan advokasi bentukan Pemerintah Aceh juga pernah menyaksikan dua warga asal Aceh yang sedang menjalani proses persidangan di Mahkamah Tinggi Syah Alam, Selangor, Malaysia, pada Selasa (15/5) lalu, terkait kasus narkotika (dadah).

Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang sedang di sidang saat itu yakni Syaifuddin, penduduk Punteet, Kabupaten Aceh Utara, dan Munzir asal Desa Jangka Kabupaten Bireuen.

Tim advokasi dan investigasi bagi warga asal Aceh itu terdiri dari Ketua Afridal Darmi SH LLM, Wakil Ketua M Yusuf Ismail Pasee SH dan anggota Saifuddin Gani SH, Zainil Djalil SH serta dua dari Biro Hukum dan Humas Sekterariat Provinsi NAD.

Namun, upaya advokasi tersebut tetap saja tidak mempengaruhi proses hukum terhadap mereka. Buktinya, hingga kini satu persatu warga Aceh yang terjerat kasus dadah divonis hukuman mati di negeri jiran tersebut.(ant/arb)

No comments: