Monday, September 22, 2008

WNI TIDAK MAHU NGOMONG SEPERTI BISU, DI PENGADILAN TAMPIN N.9

Pada kebiasannya saya berangkat kerja diantara jam 7 atau 8 pagi.tetapi hari ini lain dengan sebelumnya,tadi pagi saya sudah berangkat jam 5 pagi.sesudah makan sahur saya terus berangkat kerja,maklumlah hari ini saya pergi ke Tampin N.9 disana ada persidangan WNI .

Perjalanan antara Kuala Lumpur dan Tampin Kira-kira 150 KM,sekitar 3 jam lebih.capek juga karena jalan yang harus saya tempu bengkak bengkok.Jam 9.20 pagi saya sampai ke pengadilan Tampin.

Sesampainya di pengadilan Tampin saya terus masuk keruangan sidang seperti kebiasaanya ,tetapi hari ini saya di perintahkan ketemu dengan Hakim terlebih dahulu oleh jaksa penuntut umum.

Dalam kamar Hakim ,hakim memberitahu saya ada WNI yang di tangkap polisi tanpa mempunyai dukumen dari pada bulan 3 (mac) 2008 .Sebelum memulakan sidang saya di perintahkan oleh Hakim untuk berkemunikasi terlebih dahulu dengan wni itu ,Dengan bantuan polisi pengadilan saya pergi ke kamar penyelidik pengadilan untuk mewawancara wni itu.

Dengan ringkas cerita rupa -rupanya wni tersebut tidak mahu ngomong langsung,dan apa yang saya tanyakan kepada wni tersebut hanya menggelengkan kepalanya saja.

Menurut sumber polis di pengadilan dari dulu lagi tidak mahu ngomong,dari awal di bawa ke pengadilan wni tersebut tidak mahu berbicara apa-apapun,sepertinya bisu tetapi sebenarnya tidak bisu hanya pura - pura bisu untuk mencari simpati dari pengadilan.dan menurut salah satu sumber lagi bajwa wni tersebut tidak ingin pulang ke Indonesia ,ini menjadi pertanyaan saya kenapa ya?

Solosi Yang Saya Ambil

Saya terus saja menghubungi KBRI Kuala Lumpur memberitahukan bahwa ada warga kita di pengadilan Tampin yang tidak mahu berbicara sepertinya bisu,saya berhubung dengan Pak Selamat dari bidang Consoller,respon pak Selamat baik ,KBRI siap membantu dan memulangkan WNI tersebut jika urusan hukum dan sebagainya tuntas.

Sebelum saya pulang ke Kuala Lumpur sekali lagi saya di pangggil oleh Hakim untuk membicarakan lebih lanjut kasus wni itu.

Saya bersama pembantu jaksa penuntut umum menghadap Hakim,solosinya sebagai berikut.

Hakim merintahkan kepada APP untuk di bicaraka lebih lanjut dengan atasanya.
Jika boleh kasus wni tersebut tidak usa di dakwa di pengadilan.
Setelah tidak ada dakwaan di pengadilan wni tersebut di hantar kepada imigrasi Malaysia.
pihak imigrasi akan di perintahkan oleh hakim untuk di hantar ke Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur.Sekiranya dipersetujuhi oleh jaksa penuntut umum.

Tetapi jika solosi diatas mentok wni itu tetap akan di dakwa pengadilan,dengan dakwaan undang-undang imigrasi Malaysia.

Sekali lagi saya menghubungi pak Selamat ,beliau secara insitusi bersetujuh untuk di tampung di KBRI dan di bikinkan SPLP untuk di hantar pulang ke INDONESIA.

No comments: