Pengadilan tinggi 5 Shal Alam Selangor hari ini Jum'at 26/9/08 vonis mati WNI asal Pedi Aceh ,Junaidi Nurdin 32 tahu.
Terdakwa telah melakukan kesalah mengedar narkoba jenis Ganja seberat 979 gram.Junaidi di tangkap oleh polisi pada 6/4/04, jam 7 malam di depan toko mabel saujan,Blok A ,Apartment Idaman,Jalan PJU 10/1,Daman Sara Damai ,Petaling Jaya.
Vonis mati kepada Junaidi di bacakan oleh Hakim Pengadilan Tinggi 5 Shah Alam Pesuruh Jaya Tingi Kehakiman Tuan Abang Iskandar Tuan Abang Hashim.Sebelum vonis di jatuhkan kepada Junaidi Hakim memberikan kesempatan kepada Junaidi untuk berbicara. Sebelum vonis di bacakan oleh Hakim Junaidi terus pitam dan pucat mukanya,sepertinya ketakutan dengan vonis mati tersebut.
Junaidi memberi tahu Hakim lewat pengacaranya Puan Zuzana Ismail,Bahwa Junaidi mempunyai tanggungan dua orang anak yatim dan orang tua di kampung.
Junaidi didakwa dengan pasal 39 B (1)(A) undang-undang tahun 1952 ,dengan ancaman pasal 39 B (2) dengan ganjaran gantung sampai mati.
Fakta Kasus
Bedasarkan informasi pada jam 1 tengahari 6/4/04 ,kopral polisi Yusuf Bin Said telah bertemu dengan terdakwa di Restoran Idaman dan membicarakan tentang urusan jual beli narkobah.Dlam pertemuan terdakwa bersetuju untuk menjual satu kilogram kepada kopral polisi Yusuf dengan harga 2.000 ringgit waktu sore di retoran tersebut.Terdakwa diawasi dengan sepasukan polisi narkobah yang di ketuai Chia Aik Chin.sampai tertangkapnya terdakwa pada jam 7 malam .
sewaktu terdakwa di tangkap di temukan koran metro bertanggal 31 mac 2004 dan di dalamnya ada 1 gumpal daun kering yaitu ganja,dan tas warna warni.
Junaidi menyatakan untuk naik banding ke pengadilan Rayuan Putra Jaya.Team Jaksa Penuntut Umum di pimpin oleh Muhammad Iskandar Ahmad.
No comments:
Post a Comment