Komisi Pemilihan Umum (KPU) sementara ini sudah menerima informasi adanya 10 menteri yang mengajukan cuti kampanye. Daftar nama sepuluh menteri itu diterima KPU berdasarkan surat dari Menteri Sekretaris Negara. Hal itu dikatakan anggota KPU Sri Nuryanti, usai diskusi "Kampanye Pejabat Negara", di Gedung DPD, Jakarta, Jumat ( 13/3 ) .
"Berdasarkan surat dari Mensekneg, sudah ada 10 menteri yang mengajukan izin cuti. Belum tahu apakah ada surat lainnya," kata Yanti.
Daftar pejabat negara yang mengajukan izin cuti, selengkapnya akan dirilis KPU sore nanti, termasuk jadwal cuti Presiden dan Wakil Presiden. Sementara ini, 10 menteri yang diketahui sudah mengajukan izin cuti yaitu Meutia Hatta (Meneg PP), Surya Dharma Ali (Menkop dan UKM), Freddy Numberi (Menteri Kelautan dan Perikanan), Adhyaksa Dault (Meneg Pemuda dan OR), Lukman Eddy (Menteri PDT), Andi Matalatta (Menhukham), MS Kaban (Menteri Kehutanan), Fahmi Idris (Menteri Perindustrian), Taufik Effendi (Menteri PAN) dan Jero Wacik (Menteri Pariwisata).
Sesuai aturan, para menteri ini hanya diperbolehkan cuti satu hari dalam seminggu. Sementara, untuk pejabat daerah tidak boleh dua hari berturut-turut. Untuk pejabat daerah, KPU masih menunggu rilis dari Depdagri. Sebab untuk Gubernur dan Wagub, izin cuti diajukan kepada Presiden melalui Mendagri. Sedangkan, Bupati/Wabup maupun Walikota/Wakil Walikota melalui Mendagri.
No comments:
Post a Comment