Jakarta - Mantan Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kinabalu, Malaysia, Radite Edyatmo dituntut tiga tahun penjara oleh tim penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pemungutan biaya keimigrasian terhadap warga negara Indonesia di Malaysia.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, tim penuntut umum yang terdiri atas Suwarji dan Anang Supriyatna juga menuntut tiga mantan pejabat pada KJRI yang lain.
Ketiga mantan pejabat itu adalah mantan Konsul Jenderal RI di Kinabalu Arifin Hamzah (dituntut 2,5 tahun), mantan Kepala sub Bidang Imigrasi pada KJRI di Kinabalu Nugraha (dituntut 2,5 tahun) dan mantan Kepala sub Bidang Imigrasi pada KJRI di Tawau Kamso Simatupang (dituntut 2,5 tahun).
Penuntut umum Suwarji meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Tim penuntut umum juga menambah tuntutan pidana denda sebesar Rp150 juta kepada masing-masing terdakwa.
Namun, tuntutan uang pengganti berbeda-beda, yaitu Arifin Hamzah sebesar 5 ribu ringgit Malaysia, Radite Ediyatmo 28 ribu ringgit Malaysia, Nugraha sebesar 314 ribu ringgit Malaysia, dan Kamso sebesar 70 ribu ringgit Malaysia.
Tim penuntut umum menegaskan, keempat terdakwa terbukti bekerja sama melakukan manipulasi tarif pengurusan dokumen keimigrasian sejak 1999 sampai 2002. Penuntut umum menyatakan para terdakwa secara bersama-sama memberlakukan tarif rendah dan tarif tinggi untuk pengurusan dokumen.
Tarif yang disetorkan ke negara adalah tarif yang rendah, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Selama 1999 sampai 2002, tim penuntut umum menyatakan negara telah mengalami kerugian sebesar 2.243.075 ringgit Malaysia.
Perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 64 ayat (1) KUHP
No comments:
Post a Comment