Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia menolak keinginan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di luar wilayah kedutaan atau konsulat jenderal RI di wilayah Malaysia.
"Keterangan resmi sudah dikeluarkan bahwa pemerintah Malaysia meminta Pemilu diadakan hanya di wilayah kedutaan dan tidak boleh di luar itu atau di wilayah Malaysia," kata Dubes RI untuk Malaysia Dai Bachtiar, di Kuala Lumpur, Kamis.
Ia menyampaikan hal itu saat pelantikan anggota PPLN (panitia pemilihan luar negeri) baru dan juga kepada perwakilan partai politik yang hadir.
Keputusan pemerintah Malaysia berarti TPS hanya ada di KBRI, KJRI, rumah Dubes dan rumah Konjen serta sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIK).
"Kami mengharapkan PPLN bekerja lebih keras lagi, lakukan cek & ricek tentang data pemilih agar pelaksanaan Pemilu kali ini jumlah suara yang masuk lebih banyak dibandingkan Pemilu sebelumnya karena sistem kerja yang lebih baik," katanya.
Sebelumnya, pemerintah Malaysia mengizinkan dibuatnya TPS di luar wilayah kedutaan Indonesia. Departemen Luar Negeri Malaysia bahkan sempat memberikan dukungan tertulis kepada KBRI, sedangkan Departemen Dalam Negeri memberikan dukungan secara lisan.
Tapi, dukungan pemerintah Malaysia atas pelaksanaan Pemilu 2009 kemudian berubah. Menurut data PPLN Malaysia, jumlah WNI yang punya hak pilih sekitar 800.000 orang. (*)
No comments:
Post a Comment