Wednesday, March 25, 2009

Aniaya TKI, Pasangan Suami Istri Singapura Diadili

Straits Times

Singapura - Pasangan suami istri berkebangsaan Singapura diadili karena menganiaya pembantu rumah tangganya yang berasal dari Indonesia.
Sang suami, Lim Beng Tai dikenai 11 dakwaan penyiksaan termasuk melukai dengan serius mata pembantunya, Jasmiati. Sedangkan istri agen properti itu, Connie Ng Lay Har dikenai satu dakwaan penganiayaan. Keduanya berumur 38 tahun.

Lim didakwa menimbulkan luka di mata kanan Jasmiati dengan memukul wanita Indonesia itu pada 24 Juli 2008 lalu. Demikian seperti diberitakan media Singapura, Straits Times, Rabu (25/3/2009).

Tindak kekerasan yang dilakukan Lim terhadap Jasmiati terjadi di rumahnya, parkiran dan di luar rumahnya antara 16 Maret dan Juni 2008. Jasmiati berumur 25 tahun.

Di pengadilan pasangan suami istri itu tidak muncul. Mereka diwakili oleh pengacara. Jika terbukti melakukan penyiksaan berat, Lim terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda atau cambuk.

Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan pada 20 April mendatang.

No comments: