Kulim: Pengdilan Rendah Sungai Petani Kedah menjatuhkan hukuman antara delapan bulan dan lima bulan penjara kepada TKI.Enam TKI Elegal tadi pagi di hadapkan ke pengadilan Rendah Sungai Petani dengan dakwaan tidak mempunyai Dukumen (tki elegal) .Mereka di dakwa dengan pasal ke imigrasian Malaysia.,
Mereka di tangkap oleh aparat polisi Sungai Petani karena kedapati tidak punya visa kerja.Antara yang di tangkap kedapati tidak punya visa adalah:Sri asal Bandung umur 22 tahun bekerja sebagai pembantu rumah di vonis lima bulan,Tangku Safura asal Medan umur 28 thaun di vonis 6 bulan karena di dakwa mencuri,Dwi Sulastri asal Jateng umur 23 tahun di vonis lima bulan,Suraini asal Aceh umur 26 tahun di vonis 5 bulan,Santo Sait asal Surabaya di vonis 8 bulan dan Hendry 25 tahun asal Gresik di vonis 8 bulan penjara. Keenam tki tersebut ngaku salah di hadapan Hakim Rendah Sungai Petani Selasa ,24/03/09
Sidang pengadilan terhadap TKI elegal di pimpin Hakim Pengadilan Rendah Sungai Petani Noor Farah Hazwani.Ke enam terdakwa tidak di wakili penguam ,mereka hanya menggunakan kehidmat saya.
No comments:
Post a Comment