Wednesday, June 9, 2010

PRT Asal Lampung Lolos Dari Ancaman Mati

Kuala Lumpur : PRT Asal Lampung Sumatara ,Indah Wijayanti 23 tahun menerima dakwaan pasal 304 A yang di bacakan kepadanya di pengadilan tinggi Shah Alam Hari ini 9 juni 2010.Indah seorang PRT yang bekerja di Malaysia dengan majikan bernama KEK HUEY LIAN selama 1 1/2 tahun.

Sebelum ini jaksa penuntut umum menjerat PRT itu dengan pasal 302 ganjaran hukuman gantung sampai mati.Pengacara terdakwa telah membuat permohonan representasi sebanyak tiga kali kepada jaksa Agung sebelum ini.Katiga-tiga permohonan pengacara terdakwa untuk memohon dakwaan pasal 302 agar di ubah menjadi pasal 304 tidak di kebulkan.

Walau bagaimanpun permohonan yang ke empat kali telah bernasib baik dan di kabulkan oleh jaksa Agung , menjadi pasal 304 A dengan ganjaran hukuman 30 tahun penjara.

Indah di dakwa membunuh majikannya denga menggunakan pisau pemotong sayur di lehernya dengan sembilan hiris .Korban mati di sebabkan karena putus saluran darah utamanya.

Terdakwa di tangkap pada 2 Julai 2007 ,pada jam 1.30 sore ,si rumah majikannya di Jalan Batu Unjur 4,komplek perumahan Bayu Perdana Klang Selangor.

Hakim pengadilan tinggi Shah Alam Siti Khadijah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dari pada terdakwa di tangkap.Dalam membacakan keputusannya Hakim mengatakan bahwa terdakwa sangat tertekan dan selalu keadaan murung.

Dari penyelidikan polisi pada tanggal 2 Julai 2007 ,pada jam 8.30 pagi,korban telah marah dengan terdakwa dengan omongan yang tidak baik, apabilah korban tahu bahwa anak korban yang sedang tidur di kamarnya tidak di temani oleh terdakwa.

Terdakwa tidak bisa menahan kesabaran lagi apa bilah sering di marahi oleh majikannya dan sering di lempar dengan piring plastik di belikatnya.

Sewaktu kejadia ,terdakwa sedang membersihkan ikan dan memegang pisau ,pada waktu itu suami korban sedang nonton TV di kamar tamu.Karena tidak tahan dengan selalu di marahi oleh korban akhirnya sudah hilang sabar ,terdakwa terus naik ke kamar korban dengan membawa pisau ke lantai dua .Pada waktu itu korban sedang tiduran dan membaca koran di dalam kamarnya.

Terdakwa terus menutup muka korban dengan koran lalu mengelar lehernya korban sebanyak sembilan kali.

Pada waktu itu terdakwa kebingungan setelah mengelar korban dengan pisau dan terus melompat di jendela di lantai atas pergi ke rumah tetangganya.Di rumah tetangga terdakwa menceritakan kejadian tersebut kepada temannya yang juga PRT.

No comments: