Madiun - Mantan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya, divonis hukuman 18 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pos anggaran DPRD tahun 2002-2004 senilai Rp8,3 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Kamis, Ketua Majelis Hakim Januarso Rahardjo menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Kokok Raya divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan, sedangkan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti," katanya.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU dengan empat tahun penjara dan kewajiban membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan pidana kurungan serta mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp366 juta subsider enam bulan pidana penjara.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan terdakwa, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp674.075.400,00.
"Sementara yang meringankan, terdakwa telah berjasa di Kota Madiun. Juga, beberapa pos dari 41 pos anggaran selama tahun 2002-2004, dapat dipertanggungjawabkan, di antaranya pos jaring aspirasi masyarakat dan perjalanan dinas," kata Januarso.
Dengan putusan tersebut, terdakwa Kokok Raya dan tim penasihat hukumnya menyatakan banding, sedangkan JPU meminta waktu untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Divonis satu hari pun, saya tetap akan mengajukan banding. Hal ini karena saya tidak melakukan korupsi," kata Kokok Raya saat keluar dari ruang sidang.
Akibat kasus korupsi tersebut, selama tahun anggaran 2002, negara dirugikan sebesar Rp1,731 miliar, tahun anggaran 2003 sebesar Rp3,668 miliar, dan tahun anggaran 2004 sebesar 2,943 miliar. Sehingga total kerugian negara selama tiga tahun tersebut mencapai Rp8,342 miliar.
Dalam kasus itu, diduga Kokok Raya yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Madiun, berusaha memperkaya diri sendiri dengan dana negara sebesar R674,75 juta.
Sebelumnya, dua mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun periode 1999-2004, Gandhi Yoeninta dan Ali Sahono, diputus satu tahun tiga bulan penjara, dalam kasus yang sama.
Sidang putusan terhadap Kokok Raya berlangsung mulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 20.30 WIB. Majelis hakim, secara bergantian membacakan materi putusan setebal 258 halaman.
Keluarga Kokok beserta pengurus dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Madiun turut menyaksikan jalannya sidang itu. Saat terdakwa memasuki dan keluar dari ruang sidang utama PN Kota Madiun, mereka terus meneriakkan yel-yel mendukung Kokok Raya.
"Pak Kokok harus dibebaskan. Hidup Pak Kokok," teriak para pendukung Kokok yang memadati ruang sidang PN Kota Madiun.
Sidang berlangsung dengan tertib dan aman dengan penjagaan ketat dari personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Madiun. Bahkan setiap masyarakat Kota Madiun yang ingin mengikuti jalannya sidang harus dilakukan pemeriksaan oleh polisi setempat.(*)
No comments:
Post a Comment